Blitar (beritajatim.com) – Selama 2 bulan beruntun sudah terjadi 2 kali aksi bullying atau perundungan di Kabupaten Blitar. Mirisnya dari 2 kejadian itu semua pelaku perundungan atau bullying adalah remaja perempuan.
Aksi bullying pertama terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Kala itu seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blitar dibully oleh 3 orang temannya. Aksi bullying ini pun viral di media sosial.
Mirisnya para pelaku itu sendirilah yang merekam aksi bullying terhadap temannya itu. Diketahui korban tidak hanya mendapatkan bullying bersifat verbal atau lisan. Namun korban juga dianiaya dengan tangan kosong.
Diketahui kasus ini dipicu masalah sepele yakni like dan follow akun media sosial. Korban dituduh oleh para pelaku menyukai atau me-like serta memfollow akun media sosial salah satu pacar pelaku.
Pelaku yang emosi mengetahui hal itu lantas meluapkan amarahnya dengan melakukan bullying ke teman satu sekolahnya tersebut. Usai viral kasus ini langsung diselidiki oleh Polres Blitar Kota. Hasilnya kini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying.
“Yang dulu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka semua,” ucap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sukamto, Sabtu (26/04/2025).
Penindakan tegas terhadap kasus bullying ternyata tidak membuat sebagian remaja atau pelajar putri di Blitar jera melakukan kejahatan serupa. Hanya berselang 1 bulan, aksi bullying kini kembali terulang.
Pelakunya pun sama yakni pelajar perempuan yang masih duduk dibangku SMP. Lagi-lagi aksi bullying ini korbannya juga rekan satu sekolahan.
Lebih mirisnya aksi bullying juga direkam, dan tersebar luas di media sosial. Para pelaku bullying itu pun menunjukkan sikap yang sama yakni tak memiliki rasa kasihan terhadap korban.
Untuk kasus yang kedua ini polisi masih melakukan penyelidikan. Korban beserta orang tuanya kini telah dimintai keterangan. Polisi juga berencana segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah remaja putri yang melakukan aksi bullying tersebut.
“Kejadian yang viral kemarin melibatkan korban BM, perempuan dari kejadian itu setelah melakukan pemeriksaan saksi dan korban. para tersangka akan dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ucap Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar.
Aksi bullying saat ini tampaknya menjadi momok yang semakin sering terjadi di Kabupaten Blitar. Kurangnya pengawasan orang tua hingga belum optimalnya pendidikan psikologis pada anak membuat para remaja putri ini rentan melakukan aksi bullying.
Bebasnya para remaja putri untuk mengakses internet tanpa dibekali dengan pendidikan moral yang cukup justru membuat anak akan semakin berani untuk melakukan aksi bullying. Tentu untuk memutus mata rantai bullying ini, diperlukan kesadaran bersama baik orang tua, sekolah hingga pihak-pihak terkait untuk memberikan pemahaman bahwa aksi bullying adalah tindak kejahatan yang tak patut dilakukan sebagai manusia.
“Faktor lingkungan pengasuhan dan pergaulan anak kadang menyebabkan kejadian tersebut,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakarsa.
Tentu semua berharap aksi bullying yang terjadi di hutan Maliran Ponggok Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu menjadi terakhir. Namun jika tidak ada perubahan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap remaja baik putra dan putri nampaknya hal itu akan sukar tercapai. (owi/ian)






