Mojokerto (beritajatim.com) – Dua bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melakukan penelitian syarat administrasi.
“Setelah kami melakukan serangkaian penelitian syarat administrasi, kedua bapaslon dinyatakan seluruhnya Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Divisi Teknis, KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor di Kantor KPU Kota Mojokerto, Sabtu (14/9/2024).
Berita acara hasil penelitian berkas dua bakal paslon tersebut sudah disampaikan ke perwakilan Liaison Officer (LO) masing-masing kandidat. Tahapan selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dua bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kota Mojokerto. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online mulai tangg 15 sampai 18 September 2024,” katanya.
Nantinya, lanjut mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan seperti, hasil verifikasi administrasi, keabsahan dokumen, visi misi dan programnya, dan lain-lain. Setelah masa tanggapan masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi.
Ulil menjelaskan, proses klarifikasi akan dilakukan mulai tanggal 15 sampai 21 September 2024. Pasca proses klarifikasi, KPU Kota Mojokerto akan melaksanakan tahapam penetapan paslon pada 22 September 2024 serta pengundian nomor urut paslon tanggal 23 September 2024.
Dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Mojokerto ada dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU Kota Mojokerto. Kedua bakal paslon tersebut yakni petahana Ika Puspitasari bersama pasangannya, Rachman Sidharta Arisandi yang diusung delapan partai parlemen dengan 21 kursi.
Atau 84 persen dari 25 kursi DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029. Yaitu PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai NasDem dan Partai Golkar. Ditambah delapan parpol nonparlemen yakni Partai Buruh, PSI, PKN, Perindo, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora dan PBB.
Bakal paslon kedua yakni Junaedi Malik-Chusnun Yakin. Pasangan Juned-Amin berangkat dari satu parpol yakni PKB yang memiliki empat kursi dari 25 kursi di DPRD Kota Mojokerto. Juned-Amin dapat maju berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024 tersebut mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Partai berlambang bola dunia ini mendapatkan 12.645 suara sah atau 14,3 persen dari 87.816 total suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Bakal Calon Wali Kota Mojokerto, Junaedi Malik merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PKB) Kota Mojokerto. Sementara pasangannya, Chusnun Amin merupakan mantan Ketua KPU Kota Mojokerto. [tin/kun]






