Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap calon pegawai negeri sipil. Kedua ASN tersebut adalah SW, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, staf RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Kepala BKPP Bojonegoro, Heri Kristianto, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan usai proses pemeriksaan oleh tim internal Pemkab, termasuk Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP). “Bupati Bojonegoro telah memutuskan bahwa keduanya terbukti melanggar disiplin berat, dan sanksi telah dijatuhkan sesuai ketentuan perundangan,” tegasnya, Kamis (17/7/2025).
SW dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dengan hormat. Sedangkan W dijatuhi penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Putusan ini mengacu pada hasil pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro dan telah diserahkan kepada Bupati beberapa hari lalu. Proses penyelidikan juga melibatkan para korban dan pelaku, dengan temuan bahwa SW dan W meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji meloloskan mereka menjadi ASN.
SW disebut-sebut meminta uang antara Rp15 juta hingga Rp55 juta dari korban, sementara W melakukan modus serupa di lingkungan RSUD Sosodoro. “Putusan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan integritas ASN dan memberantas praktik pungli di lingkungan pemerintahan,” tambah Heri.
Surat keputusan resmi (SK) sanksi telah diserahkan kepada masing-masing pelaku pada Senin, 21 Juli 2025. BKPP memastikan bahwa sanksi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. [lus/beq]






