Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membongkar kasus prostiusi online dengan korban anak di bawah umur. Sebelum dijual ke pria hidung belang dengan harga Rp 250 hingga Rp 350 ribu, dua gadis ingusan tersebut sempat disekap oleh pelaku.
Dua anak di bawah umur tersebut berasal dari Kabupaten Kediri. Masing-masing TA (14) dan LL (16). Sedangkan pelaku adalah FHK alias Mondi (21) warga Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. FHK inilah yang menyekap dua korban dan menjualnya ke pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada penyekapan anak di kawasan rumah kos Tunggorono Jombang. Setelah data valid, polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah kos tersebut.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Perempuan Itu Sempat Layani 2 Tamu Laki-laki
Nah, dari situlah diketahui ada perempuan dan laki-laki sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar. “Yang menjual adalah FHK. Dia menawarkan dua gadis ingusan tersebut ke pria hidung belang melalui WhatsApp (WA) dan facebook.” ujar Aldo.
Menurut Aldo, awalnya FHK menipu dua bocah tersebut dengan iming-iming dicarikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta/bulan. FHK mengumumkan lewat media sosial. Dua bocah asal Kediri itu tertarik kemudian mendaftar. “Ternyata itu hanya modus. Karena dua anak tersebut dijadikan PSK atau prostitusi online,” ujar Aldo.

FHK kemudian menyekap keduanya. Seiring dengan itu, foto gadis tersebut ditawarkan lewat WA. Tarifnya antara Rp 250 hingga Rp 300 ribu/jam. “Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir. Uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan,” lanjutnya.
Sehari-hari, lanjut Aldo, FHK rata-rata mendapatkan dua pria hidung belang. Selanjutnya, TA dan LL dipaksa melayani. “Hasilnya dinikmati sendiri oleh FHK. Transaksi sudah 11 kali. Dua korban hanya diberi makan. Pengerebekan kita lakukan pada Minggu 11 Juni 2023,” pungkas Aldo, Selasa (13/6/2023).
FHK melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 761 UU RI No 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
BACA JUGA:
Sehari Bisa Layani 6 Pria, PSK Probolinggo Digelandang Polisi
“Juga kita lapis tentang prostitusi online sebagai diatur dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik. Sanksinya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Aldo.
Aldo menegaskan, selain menangkap tersangka FHK, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp 350 ribu, satu unit HP Vivo, serta kasur lipat. [suf/ted]






