Peristiwa

Germo Tretes Jual 5 Anak Bawah Umur, 1 Melarikan Diri

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Pidum telah mengamankan germo wilayah Tretes bernama Wiguna, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Wiguna diamankan karena telah melakukan tindak pidana penjualan anak di bawah umur.

Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton mengatakan bahwa korban berjumlah lima anak yang masih di bawah umur. Kelima anak tersebut dengan nama samarannya yakni Desi (15), Beby (14), Linda (17), Ica (18), dan Mita (16).

Kelima anak tersebut berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka diangkut menggunakan travel langsung dibawa ke kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka semua ditawarkan untuk kerja menjadi lady companion (LC) dengan diangkut menggunakan travel. Sampai di lokasi kemudian germonya menjelaskan terkait pekerjaannya,” kata Anton, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:

Cerita Wanita yang Disekap Jadi PSK Tretes: Mandi Dijaga, Keluar Harus Bayar Tebusan

Anton menceritakan mulanya salah satu korban bernama Beby melarikan diri dan melaporkan ke Polsek Prigen setelah diboking oleh tamunya. Pelaporan ini didasarkan karena uang bokingan dari korban berinisial Beby ini tak diberikan kepada germo.

Setelah menerima laporan tersebut anggota Polsek Prigen langsung menindak lanjuti dengan mendatangi wisma sekaligus mengamankan germonya.

BACA JUGA:

Jelang Ramadhan, Satpol PP Pasuruan Amankan 8 Wanita Penghibur di Tretes

Hujan Deras 2 Jam, Kawasan Tretes Pasuruan Banjir

Gus Miftah Berikan Mukena ke Wanita Malam Tretes Pasuruan

Setelah diamankan kasus penjualan anak di bawah umur ini langsung dilimpahkan ke unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan. “Diboking Ro 1,3 juta dan harusnya dapat 600 ribu tapi tak diberikan, sehingga korban berontak. Karena pembagiannya 20 persen makelar, 40 persen germo, dan 40 persen PSK,” lanjutnya.

Dari hasil keterangan korban, seluruh korban juga terbebani dengan utang akomodasi yang harus dibayar sebesar Rp 4 juta. Dan untuk korban yang bekerja dengan tersangka Wiguna paling lama tiga bulan, sedangkan yang paling singkat yakni sekitar satu bulan.

Akibat perbuatannya Wiguna dikenakan pasal 2 UU RI no 22 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman penjara 15 tahun. [ada/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar