Ringkasan Berita:
- Pemkot Kediri memperbarui DTSEN untuk memperbaiki ketepatan bantuan sosial.
- Verifikasi menyasar lebih dari 36 ribu kepala keluarga.
- Pendataan dilakukan door to door hingga akhir Juni 2026.
- Rumah warga desil 1 akan dipasangi stiker penanda.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mulai memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial guna memastikan bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri dengan menyasar lebih dari 36 ribu kepala keluarga kategori desil 1 hingga desil 4.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttaqin mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai aduan masyarakat terkait bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran.
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah membuat pemutakhiran data menjadi penting agar bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Selama ini masih ada aduan terkait bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Tantangan terbesar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis. Ada masyarakat yang sebelumnya layak menerima bantuan namun kondisinya sudah membaik, begitu juga sebaliknya,” terangnya.
Proses verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung mulai 18 Mei hingga 30 Juni 2026.
Pendataan dilakukan secara door to door oleh petugas survei yang telah dibekali surat tugas dan identitas resmi untuk memastikan akurasi data di lapangan.
Petugas akan mencocokkan identitas keluarga, kondisi rumah, hingga tingkat kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial diterjunkan untuk mendukung proses survei.
“Pelaksanaan survei ini Gratis dengan melibatkan lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial. Kita pastikan proses pendataan berjalan profesional dan akurat, untuk itu sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas kita berikan arahan teknis terkait mekanisme survei dan tata cara pendataan,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, hasil pendataan akan dikirim ke Kementerian Sosial dan dilanjutkan ke BPS Pusat untuk dilakukan pemeringkatan ulang data kesejahteraan masyarakat.
Imam menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan peringkat penerima bantuan karena seluruh proses pemeringkatan dilakukan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat, karena proses pemeringkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Selain pendataan, pemerintah juga akan memasang stiker pada rumah warga kategori desil 1 sebagai penanda keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi data penerima bantuan sekaligus mempermudah pengawasan di lapangan.
Dinas Sosial Kota Kediri mengimbau masyarakat menyiapkan dokumen seperti KTP dan KK saat petugas datang melakukan survei.
Imam juga meminta dukungan RT dan RW untuk membantu petugas menunjukkan lokasi sasaran pendataan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan akurat.
“Kami juga meminta bantuan RT/RW untuk mendampingi dan membantu petugas menunjukkan lokasi sasaran survei. Dengan kerja sama semua pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap bantuan sosial ke depan bisa semakin tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya. [nm/ted]






