Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mendapati selisih yang jauh antara daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya telah diumumkan.
Dari data pemilih sebanyak 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan, KPU melakukan evaluasi dan pendataan ulang, kemudian menetapkan DPT yang diumumkan pada hari ini, Jumat (20/9/2024).
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan divisi Pengelolaan Data, Fatimatus Zahro, dari data DPS dan DPT memiliki ketimpangan jauh. Ketimpangan ini dikarenakan banyaknya warga Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia.
Dari banyaknya warga yang meninggal dunia ini tidak sebanding dengan warga pemilih baru. Sehingga hal ini menunjukkan angka penurunan saat pencocokan.
“Dari data DPS kemarin ada penurunan yang signifikan sekitar 0,14 persen dari data awal. Ini dikarenakan warga yang meninggal dunia dan berkependudukan ganda,” jelas Zahro, sapaan akrabnya.
Zahro juga mengatakan bahwa saat pendataan DPS lalu, data yang diperoleh ada sekitar 1.208.427 jiwa. Namun saat pendataan ulang DPT data yang diperoleh menurun hingga 1.206.754 jiwa.
Sementara itu untuk jumlah TPS yang ada di Kabupaten Pasuruan hanya berkurang satu dari sebelumnya 2.339. Sehingga saat ini jumlah TPS yang terdaftar di KPU Kabupaten Pasuruan ada 2.338.
“Sebelumnya data yang kami punya untuk TPS 2.339 dan berkurang satu yakni TPS loksus yang berada di Ponpes Al Yasini,” tutupnya. (ada/ian)






