Tuban (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengingatkan para Camat untuk tidak mengenalkan Calon Legislatif (Caleg) kepada masyarakat.
Miyadi, Ketua DPRD Tuban, menjelaskan bahwa beberapa Camat di Kabupaten Tuban telah terlibat dalam kegiatan memperkenalkan Caleg di wilayah desa mereka masing-masing.
Menurutnya, hal ini melanggar aturan karena Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk tetap netral dalam hal politik, terutama menjelang Pemilu tahun 2024.
“Maka dari itu, saya ingin menegaskan bahwa tugas seorang Camat tidak hanya terbatas pada urusan pemerintahan, melainkan sekarang juga mencakup memperkenalkan Caleg di desa-desa,” ujar Miyadi.
BACA JUGA:
Penangkapan Kades Dermawuharjo Tuban Ganggu Pelayanan Pemdes
Ketika ditanya tentang identitas Caleg yang dimaksud, Miyadi enggan menyebutkan nama-nama dan berharap Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan bertindak sesuai prosedur jika ada ASN yang melanggar tugasnya.
“Kita tidak perlu membahas partai politik tertentu, karena sudah jelas partai mana yang sedang berkuasa,” tambahnya.
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Politik
Miyadi juga menekankan bahwa jika ada ASN yang melanggar aturan, ia berharap Bawaslu Tuban akan mengambil tindakan tegas, baik itu dalam bentuk tindakan administratif maupun hukum.
“Jika pelanggaran ini mengakibatkan pidana, kami akan mendukung penegakan hukum. Jika hanya pelanggaran administratif, kami berharap tindakan yang diambil akan mengingatkan semua pihak agar pemerintahan berjalan dengan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]






