Surabaya (beritajatim.com) – Kinerja DPRD Surabaya periode 2024-2029 pasca pelantikan terhambat. Ini lantaran belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pimpinan sementara DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, anggota DPRD terpilih tetap bisa menjalankan kegiatan secara personal seperti berkomunikasi dengan konstituen maupun jaringan lainnya.
“Tetap bisa berkegiatan yakni dengan menjalin komunikasi dengan jejaring soal arah pembangunan Kota Surabaya, yang akan datang maupun yang sudah dijalankan,” kata Adi, Senin (9/9/2024).
Sementara untuk pembentukan fraksi, kata Adi, masih harus menunggu unsur pimpinan yaitu Ketua dan Wakil Ketua yang statusnya definitif. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan pembentukan AKD harus dari unsur pimpinan yang definitif.
Namun untuk fraksi, sudah mulai bisa diperkirakan DPRD Surabaya bakal memiliki 7 fraksi. Di antaranya PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).
Kemudian ada 1 fraksi gabungan yang terdiri dari Partai Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PPP (3 kursi). Sedangkan posisi PAN yang memiliki 3 kursi masih menunggu konfirmasi selanjutnya.
Perlu diketahui, sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya resmi dilantik pada Sabtu (24/9/2024) lalu. Semuanya masih menunggu pembentukan AKD baru bisa bekerja. Pimpinan sementara dijabat Adi Sutarwijono dari PDIP. [ADV/beq]






