Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyoroti pemasangan balok dalam proyek pelebaran Jalan Citarum yang dinilai belum simetris serta mempertanyakan keberadaan lapisan sirtu.
- Dewan meminta bagian pekerjaan yang dipersoalkan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
- Konsultan pengawas dari CV Mahakarya Utama, Andre, menyatakan pemasangan balok akan diperiksa dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran jika ditemukan ketidaksesuaian.
- Proyek pelebaran Jalan Citarum disebut memiliki anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Komisi III DPRD akan membahas hasil inspeksi bersama pihak terkait, termasuk Dinas PUPR.
Probolinggo (beritajatim.com) – Pemasangan balok dalam proyek pelebaran Jalan Citarum, Kota Probolinggo, menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Keberadaan lapisan sirtu yang dipertanyakan hingga pemasangan balok yang dinilai belum simetris memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek.
Dewan meminta bagian pekerjaan yang dipersoalkan diperiksa ulang. Konsultan pengawas proyek dari CV Mahakarya Utama bahkan membuka kemungkinan membongkar balok yang sudah terpasang apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis.
Persoalan tersebut mencuat saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek. Dalam pemeriksaan itu, dewan menyoroti indikasi belum adanya lapisan sirtu pada bagian pemasangan balok, padahal material tersebut disebut tercantum dalam RAB.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muclas Kurniawan, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus mengacu pada spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan. Jika sirtu memang menjadi bagian dari pekerjaan sesuai perencanaan, material tersebut wajib dipasang.
“Ini harus sesuai dengan RAB. Kalau memang ada sirtu, harus dipasang sirtu. Makanya, bagian ini perlu diangkat dan diperiksa kembali,” tegas Muclas saat sidak.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan visual. Bagian yang dipertanyakan perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan apakah pengerjaannya telah memenuhi spesifikasi atau membutuhkan perbaikan.
Sorotan juga diarahkan kepada konsultan pengawas dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Muclas menilai pengawasan di lapangan harus berjalan efektif agar pelaksanaan proyek sesuai dengan perencanaan, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.
“Peran konsultan pengawas sangat penting karena mereka berada di lapangan. Pihak perencana dan PU juga harus selektif serta secara berkala turun melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain keberadaan lapisan sirtu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyoroti pemasangan balok di sejumlah bagian yang dinilai belum simetris. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga dan pelaksanaan proyek tidak sekadar mengejar target penyelesaian.
Muclas mengingatkan bahwa apabila pekerjaan yang sudah terpasang ternyata tidak memenuhi spesifikasi, konsekuensinya dapat berupa pembongkaran dan pengerjaan ulang. Langkah tersebut berpotensi menyita waktu sekaligus memengaruhi target penyelesaian proyek.
Dewan juga menegaskan bahwa kerusakan jalan akibat aktivitas alat berat selama pengerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana proyek. Dengan demikian, kegiatan konstruksi tidak meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
Sementara itu, konsultan pengawas proyek dari CV Mahakarya Utama, Andre, menyatakan akan memeriksa bagian pemasangan sirtu yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pekerjaan perlu diperbaiki atau dibongkar.
“Nanti kita cek. Kalau memang harus diangkat, ya kita angkat,” kata Andre.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembongkaran balok menjadi salah satu kemungkinan apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pekerjaan. Namun, keputusan teknis masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi di lapangan.
Proyek pelebaran Jalan Citarum di Kota Probolinggo itu disebut memiliki anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Nilai anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyatakan hasil sidak akan dibahas bersama pihak terkait, termasuk Dinas PUPR. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah pemasangan balok dan lapisan sirtu telah sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan menjadi hal penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap pemasangan balok dan lapisan sirtu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan perbaikan atau pembongkaran apabila ditemukan ketidaksesuaian. [rap/beq]






