Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan keras terhadap sejumlah pemberitaan media nasional terkait dugaan pemanggilan salah satu anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak terverifikasi, serta berpotensi menyesatkan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari KPK terkait pemanggilan anggota legislatif. “Kami pastikan tidak ada surat panggilan masuk ke DPRD, dan kami menyayangkan berita yang tidak melalui proses konfirmasi,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Samsul menyatakan DPRD Kabupaten Pasuruan pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun demikian, ia juga menuntut agar media tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan mengutamakan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebelum menayangkan berita, terlebih yang berkaitan dengan nama baik lembaga.
Lebih lanjut, Samsul meminta media yang telah memuat pemberitaan, seperti Detik.com, Kompas.com, dan Antaranews, memberikan ruang hak jawab yang layak. “Kami minta hak jawab kami dimuat secara proporsional, dan kalau perlu, ada koreksi isi berita yang telah beredar,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Deputi KPK Jawa Timur. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui belum ada informasi resmi maupun surat pemanggilan saksi dari unsur DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD yang turut disebut dalam pemberitaan, Rudi Hartono, memberikan klarifikasi tegas. Ia menampik semua tudingan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dana hibah atau pemanggilan KPK.
“Saya sangat menyayangkan berita itu, karena saya tidak tahu-menahu soal dana hibah, apalagi menerima surat panggilan,” kata Rudi. Ia mengungkapkan sejak kemarin dirinya hanya berada di rumah dan sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari KPK.
Rudi juga menyoroti salah satu media yang menggunakan fotonya tanpa izin serta tanpa konteks yang benar. “Ini jelas mengarah pada pembunuhan karakter, bahkan keluarga saya terguncang secara psikologis,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sebagai langkah hukum, Rudi berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan Dewan Pers. “Kami ingin meluruskan bahwa pemberitaan itu tidak benar, dan kami tidak bisa tinggal diam karena nama baik kami dipertaruhkan,” pungkasnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Pasuruan tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Namun mereka menegaskan pemberitaan media harus mengedepankan akurasi dan keadilan agar marwah lembaga legislatif daerah tetap terjaga. [ada/beq]






