Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 5.735 guru ngaji di Kabupaten Bondowoso akan menerima insentif tahap pertama setelah melalui proses validasi rekening. Sementara itu, 113 penerima lainnya masih tertunda pencairannya akibat kendala administrasi.
Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Bondowoso, Soehari, menjelaskan bahwa total penerima insentif berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan mencapai 5.848 orang. Namun, dalam pencairan tahap pertama, hanya 5.735 guru ngaji yang berhasil menerima dana tersebut tanpa kendala.
“Yang tertunda ada 113 penerima. Rinciannya 20 orang memiliki rekening pasif, 70 orang nomor rekeningnya tidak sesuai antara penerima dan rekening yang tercantum, serta 23 orang lainnya mengalami kesalahan digit nomor rekening,” jelas Soehari pada beritajatim.com, Kamis (20/3/2025).
Rekening pasif disebabkan karena terlalu lama tidak digunakan, sedangkan ketidaksesuaian data penerima dengan rekening bisa terjadi akibat penggunaan rekening orang lain. “Misal memakai nomor rekening istrinya. Ini tidak boleh. Jadi harus memakai nomor rekeningnya sendiri,” ucap Soehari.
Kesalahan digit nomor rekening juga menjadi kendala, yang kemungkinan terjadi karena human error saat input data. “Seharusnya 8 digit, tetapi tertulis 7 digit. Sehingga ketika diperiksa di Bank Jatim, statusnya invalid,” tambahnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa guna memastikan data yang benar sehingga pencairan tahap kedua bisa segera dilakukan.
“Hari ini kami mulai menyerahkan berkas ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk pencairan tahap pertama,” kata Soehari, yang juga menjabat sebagai Kabag Prokopim.
Sementara itu, pencairan insentif yang tertunda akan dikoordinasikan secara hierarkis, mulai dari camat ke kepala desa hingga ke guru ngaji yang bersangkutan. “Jika perbaikannya cepat, maka pencairan tahap dua bisa dilakukan sebelum Lebaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Bondowoso telah melakukan validasi rekening bagi para guru ngaji guna memastikan bahwa semua rekening penerima dalam kondisi aktif dan siap menerima transfer insentif sebesar Rp1,5 juta per orang.
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pencairan insentif bagi para guru ngaji telah mulai dilakukan sesuai jadwal.
“Kalau belum cair, mungkin dalam bulan ini. Yang tidak bersih kita kasihkan, dan sisanya akan diserahkan berikutnya,” ujar Ra Hamid.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditetapkan pada awal 2025, setiap guru ngaji berhak menerima insentif sebesar Rp1,5 juta. Namun, dari jumlah tersebut terdapat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% (Rp90 ribu) serta biaya BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp151.200 untuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). [awi/beq]







1 Komentar
Di kecamatan wringin belum ada yang masuk…