Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta supaya pemerintah daerah, memperhatikan nasib penderita gangguan jiwa dan keterbelakangan mental.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan, upaya pemerintah baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, maupun Provinsi, bahkan Pusat jika memberikan bantuan terhadap warga kurang mampu janganlah dalam bentuk bantuan bedah rumah atau bantuan sosial lainnya, sebab masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Bantuan kepada warga yang kurang mampu, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga Pemerintah Pusat juga harus melihat lebih jauh untuk menentukan bantuan apa yang benar-benar dibutuhkan,” ungkap Kusmantoro, Senin (4/3/2019).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-malang”]
Masyarakat yang mengalami keterbelakangan mental atau gangguan jiwa, terangnya, saat ini sangat membutuhkan bantuan berupa rehabilitasi.
“Orang yang mengalami gangguan kejiwaan kan juga perlu diperhatikan. Jadi bantuaannya tidak melulu harus berupa bantuan bedah rumah dan bantuan lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, jelas Kusmantoro, kejadian yang terjadi di Desa Klampok, Singosari tidak bakal terjadi jika Pemda atau Pemprov maupun Pemerintah Pusat dapat lebih memperhatikan warga yang mengalami keterbelakangan mental dan gangguan jiwa dengan memberikan bantuan fasilitas untuk merehabilitasi warga tersebut.
“Menurut saya itu perlu perhatian lebih,” tegasnya.
Sebagai informasi, di Desa Klampok, Singosari terdapat empat orang yang mengalami keterbelakangan mental bahkan hingga gangguan jiwa.
Dari empat orang tersebut, salah satunya bernama Siswanto alias Yanto (35) yang mengalami gangguan jiwa. Sedangkan kondisi rumah yang ditinggali Siswanto juga bisa dibilang memprihatinkan. Bahkan Siswanto dalam kesehariannya bermalam di sebelah makam mendiang bapaknya.
Saat hendak di evakuasi, Siswanto malah kabur. Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinkes Kabupaten Malang dan Dinkes Provinsi Jatim serta seluruh elemen warga Desa, baru kemudian berhasil mengevakuasi Siswanto untuk segera dilakukan penanganan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. [yog/but]






