Lamongan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 28 Juli 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan pimpinan DPRD Lamongan.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk konkret sinergi kelembagaan untuk kemajuan Lamongan.
“Ini bukan pembahasan rutin, melainkan merupakan wujud nyata dari sinergi kelembagaan yang kokoh demi kemajuan Lamongan. Karena raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan proyeksi ekonomi makro nasional, dinamika fiskal daerah, kebutuhan percepatan pembangunan, isu-isu strategis capaian program, tingkat urgensi layanan publik, serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi belanja daerah,” tutur Pak Yes.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 juga menjadi langkah strategis menjaga kesinambungan fiskal, memperkuat daya saing daerah, serta mendukung distribusi dan ekonomi lokal menjelang akhir tahun. Postur pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp3.237.363.583.900 akan diarahkan untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp3.325.912.739.516,77.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemkab Lamongan juga menggelar sidang paripurna untuk menyampaikan pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Dokumen ini menjadi pijakan utama penyusunan APBD tahun depan.
“Sekain sebagai landasan teknokratik, KUA PPAS tahun 2026 juga menjadi titik tolak pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025–2029,” jelasnya.
Mengusung tema “peningkatan daya saing sumber daya manusia dan pemupukan modal sosial sebagai landasan menuju kejayaan berkelanjutan”, Pemkab Lamongan menetapkan enam prioritas pembangunan tahun 2026. Fokusnya antara lain pada penguatan SDM, pengentasan kemiskinan, transformasi digital pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal berbasis UMKM dan komoditas unggulan.
Postur fiskal tahun 2026 sendiri diproyeksikan mencakup pendapatan daerah sebesar Rp3.236.889.825.771, sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3.434.211.428.140,20. Seluruh prioritas ini akan menjadi panduan strategis bagi perangkat daerah dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan tahun depan. [fak/ian]






