Kediri (beritajatim.com) –Raperda tentang APBD perubahan Kota Kediri tahun anggaran 2019 menjadi Perda disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Rapat Paripurna, Sabtu (27/7/2019) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Sebelum penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya. Selain itu juga disampaikan beberapa masukan mengenai penataan PKL, pemanfaatan eks Gambiran, peningkatan kinerja BUMD, serta pembangunan infrastruktur seperti perbaikan trotoar.


Sementara untuk pemanfaatan eks Gambiran, Pemkot Kediri bersama Sucofindo telah mengkaji dan akhirnya ditemukan bahwa disana layak didirikan rumah sakit daerah tipe C. Karena jumlah penduduk Kota Kediri di barat sungai besar. Banyak _complain_ bila Gambiran tidak ada disana maka tidak ada penyangga bidang kesehatan di barat sungai.

Pria yang akrab disapa Mas Abu tersebut berharap agar semua dapat segera terealisasi. Sehingga masyarakat Kota Kediri yang ada di barat sungai semakin banyak pilihan rumah sakit.

Dalam kesempatan ini, Walikota muda tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri. Proses untuk merumuskan dan menyempurnakan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 telah dilalui bersama. Baik pada tingkat komisi-komisi maupun badan anggaran juga telah melakukan pembahasan dengan tim anggaran eksekutif. Dalam pembahasan tersebut eksekutif dan legislatif telah melakukan beberapa perubahan baik peningkatan PAD maupun efisiensi belanja daerah.

Hadir pula dalam rapat paripurna ini, Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten, Kepala BUMD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. [adv hms/nng].






