Ponorogo (beritajatim.com) – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025 resmi disahkan.
Dalam sidang paripurna yang digelar Jumat(4/7), DPRD Ponorogo menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) P-APBD untuk kemudian difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menuturkan bahwa proses penyusunan P-APBD tahun ini berlangsung dalam waktu singkat. Proses pembahasan dimulai pada pertengahan Juni, dan rampung tepat waktu sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jumat kemarin bertepatan dengan akhir minggu pertama bulan Juli ini, jadi kami sepakati bersama eksekutif,” jelas Kang Wi, sapaan akrab Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Sabtu (5/7/2025).
Meski waktu pembahasan cukup terbatas, DPRD Ponorogo tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi penting demi penguatan program-program publik di Ponorogo. Salah satu sorotan utama adalah kejelasan administrasi atas rencana pinjaman daerah sebesar Rp 100 miliar kepada Bank Jatim.
Selain itu, sektor kesehatan juga mendapatkan perhatian serius dari legislatif. DPRD menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan layanan BPJS, serta mendorong peningkatan pelayanan di RSUD dr Harjono.
“Pansus DPRD juga berharap agar RSUD dr Harjono meningkatkan pelayanan mereka, sehingga bisa jadi rujukan khususnya penderita gagal ginjal dan kateterisasi jantung kabupaten-kabupaten sekitar,” terangnya.
DPRD Ponorogo, kata Kang Wi juga mencatat pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dasar. Legislator menilai, pemenuhan kebutuhan guru di tingkat sekolah dasar (SD) harus dibarengi peningkatan kompetensi tenaga pengajar.
“Masalah pendidikan juga menjadi catatan. Kualitas guru sekolah dasar (SD) wajib ditingkatkan. Harapan kami ya tidak sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga, kompetensi guru turut diperhatikan,” kata politisi PKB tersebut.
Tak kalah penting, DPRD menegaskan pentingnya pengawasan terhadap usaha pertambangan di wilayah Ponorogo. Penertiban aktivitas tambang ilegal serta dorongan terhadap pelaku usaha untuk melengkapi legalitas menjadi prioritas dalam pengawasan ke depan.
“Masalah usaha tambang juga dapat perhatian, terutama penertiban dan legalitas usahanya,” pungkas Kang Wi.
Dengan telah disahkannya P-APBD ini, diharapkan seluruh program prioritas bisa segera dijalankan. Pemerintah daerah bersama legislatif kini bersiap menindaklanjuti hasil pembahasan melalui program yang berdampak langsung pada peningkatan layanan publik di Kabupaten Ponorogo. (end/Adv)






