Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Bupati Hendy Siswanto menjelang sahur, pada pukul setengah dua pagi Minggu (16/4/2023).
Ini berarti prosesi sidang paripurna paling larut malam sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember. Sebelumnya, dua peraturan daerah ditandatangani bersama oleh pimpinan parlemen dan bupati dalam sidang paripurna pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Sebagaimana sidang paripurna pengesahan dua perda, sidang paripurna LKPJ ini dilaksanakan pada malam hari karena menyesuaikan dengan bulan puasa Ramadan. Berbeda dengan sidang paripurna pengesahan dua perda yang diwarnai drama interupsi, sidang paripurna kali ini berjalan mulus. Namun sidang pembacaan naskah rekomendasi sebanyak 21.810 kata itu dimulai pada Sabtu (15/4/2023), pukul 21.30 WIB. “Tebalnya 130 halaman,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Saking tebalnya, naskah itu dibacakan bergantian oleh Hadi Supaat (PDI Perjuangan), Mufid (PKB), Edi Cahyo Purnomo (PDIP), Achmad Faeshol (PPP), Ardi Pujo Prabowo (Gerindra), Achmad Dhafir Syah (PKS), David Handoko Seto (Nasdem).
“Metode penyusunan rekomendasi menggunakan analisis deskriftif kualitatif yang berbasis pada data sekunder yang berasal dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati pada Akhir Tahun Anggaran 2022,” kata Hadi.
DPRD Jember juga mendapat beberapa masukan data dan informasi dari masyarakat yang diperoleh melalui rapat dengar pendapat (RDP) maupun serap aspirasi masyarakat. “Selain berbasis kedua sumber data tersebut di atas, pandangan DPRD Kabupaten Jember juga dianalisis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan.,” kata Hadi.
Ada sembilan indikator utama untuk menilai kinerja Pemkab Jember, yakni persentase pertumbuhan ekonomi, persentase tingkat pengangguran terbuka (TPT), persentase penduduk miskin, Indeks Pembangunan Manusia, indeks kualitas layanan insfrastruktur, indeks Gini, Indeks Resiko Bencana (IRB), Indeks Reformasi Birokrasi (IRB), dan opini Badan Pemeriksa Keuangan.
DPRD Jember menilai, Dokumen LKPJ 2022 tidak menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan sembilan indikator. “Dengan kata lain indikator laporan keterangan pertanggung jawaban tidak jelas dan sulit dimengerti,” kata Hadi. Tidak adanya penyampaian capaian kinerja tersebut menjadikan substansi laporan tidak tergambar utuh.
Di sini, DPRD Jember mengkritik kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). “OPD hanya bekerja setengah hati walaupun TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)-nya sudah besar dan hal ini wajib menjadi perhatiian serius bupati, jika menginginkan Jember lebih baik,” kata Hadi.
DPRD Jember berharap ke depan ada perbaikan sistematika laporan dengan menguraikan dan menjelaskan bagaimana dijalankannya program dan dampaknya terhadap peningkatan indikator kinerja sasaran, pencapaian misi, dan sekaligus kinerja utama. “Dengan demikian Pemkab jember bisa meyakinkan, bahwa peningkatan kinerja utama dan kinerja sasaran betul betul disebabkan intervensi program yang dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan karena autopilot atau kebetulan semata,” kata Hadi. [wir]






