Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersoalkan data dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20254-2045 yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah setempat.
Panitia Khusus DPRD Jember menemukan ada perbedaan data yang tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Jember dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan data dalam naskah RPJPD.
Salah satunya data peningkatan jalan, yang tercantum 2.264 kilometer dalam RPJPD, namun dalam LKPJ dan LPP tercantum 1.700 kilometer. Sementara perbaikan saluran irigasi sepanjang 12.735 kilometer yang tercantum di naskah RPJPD. Namun di buku LKPJ dan LPP sepanjang 7.435 kilometer.
Ketua Pansus RPJPD Tabroni meminta agar ada perbaikan data agar lebih akurat dan valid. Selain itu, diperlukan perbaikan data yang tidak menunjukkan proyeksi ke depan. “Kalau kita ngomong proyeksi kan seharusnya lebih baik daripada sekarang. Tapi tidak disebutkan. Ada angka yang tetap tidak berubah (mulai dari 2025) hingga 2045. Itu kan tidak ada satu gerakan perkembangan,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Tabroni mengingatkan, RPJPD Jember diperuntukkan pembangunan selama dua dekade ke depan. “Ini bukan soal sosok siapa yang akan jadi bupati. Tapi lebih pada dokumen bersama milik pemerintah Jember, yang dibuat eksekutif dan legislatif bersama-sama,” katanya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember yang dibuat setiap lima tahun sekali harus berkesesuaian dengan RPJPD. “Jadi siapa sosok bupatinya tidak penting. Yang penting dokumen ini akan dipakai bupati selama 20 tahun ke depan,” kata Tabroni.
RPJPD Jember harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD Jawa Timur. “Ada beberapa hal yang sama secara garis besar. Tapi ada hal yang khas Jember yang itu harus disampaikan. Ada proyeksi yang bisa terlihat dalam dokumen tersebut bahwa Jember akan maju dan majunya seperti apa,” kata Tabroni.
Dalam aturan, penatapan RPJPD Jember menanti penetapan RPJPD Jatim. “Jadi memang beriringan semua, tapi penetapannya tidak boleh mendahului,” kata Tabroni.
Pansus DPRD Jember meminta perbaikan draft. “Sekali lagi yang akan menggunakan dokumen ini adalah kepala daerah berikutnya. Kita tidak tahu siapa. Karena ini 20 tahun, bisa jadi dua atau tiga atau bahkan empat bupati. Kita tidak tahu. Oleh karena itu disusun visi misi yang sesuai realitas Jember hari ini,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini tengah berproses ketika pembahasan RPJPD. “Kita belum punya RTRW baru. Tapi dia (Pemkab Jember) harus menyampaikan seperti apa dalam RPJPD tentang perkembangan RTRW ke depan,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.
DPRD Jember meminta beberapa hal dipenuhi, antara lain aturan perlindungan lahan pertanian. “Lahan sawah dilindungi (LSD) harus ditetapkan agar bupati mendatang tidak semena-mena, karena ada wilayah yang sudah ditentukan untuk pertanian. Ini karena investor dengan alasan investasi bisa melakukan apa saja. Kalau sudah dibuat batasan LSD, maka bupati mana pun tidak boleh (melanggar),” kata Tabroni.
Soal pendidikan, DPRD Jember meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan sarana infrastruktur harus bergerak lebih baik. “Angka-angkanya harus terlihat,” kata Tabroni.
“Juga di sektor kesehatan. Ini puskesmas bagaimana? Apa yang dilihat? Tiga rumah sakit daerah kita bagaimana dilihat? Apakah dari jumlah ruangan, tipe, harus berkembang dan itu harus terlihat. Jadi data itu yang harus direvisi,” kata Tabroni.
David Handoko Seto, anggota Pansus RPJPD Jember dari Partai Nasional Demokrat, juga menemukan adanya kesalahan penyebutan lokus pada data RPJPD. “Mudah-mudahan salah tulis,” katanya.
David mengingatkan bahwa visi RPJP Nasional adalah terwujudnya negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan. “Provinsi juga harus mengacu nasional. Visi RPJMD Jawa Timur adalah (terwujudnya) Jawa Timur yang berakhlak, maju, berdaya saing, global, sejahtera, dan bekerlanjutan. Sementara yang Jember, visinya Jember yang maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan. Kenapa kok tidak (menggunakan kata) ‘berakhlak’ di Jember?” katanya.
Tak hanya itu, David juga mempersoalkan penyebutan tingkat kepuasan publik terhadap Pemkab Jember dalam pidato bupati dengan mengutip survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, saat menjawab pandangan umum fraksi, di sidang paripurna DPRD Jember, Senin (24/6/2024).
“Ini tidak layak untuk menjadi rekomendasi perumusan RPJPD, karena ini tidak ada kaitannya dengan politik. Survei ini tidak dibiayai APBD. Jadi tidak boleh dijadikan dokumen negara,” kata David.
Protes David ini bertolak belakang dengan ucapan terima kasih Bupati Hendy kepada DPRD Kabupaten Jember dalam pidatonya, menyusul tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Selain kepada parlemen, ia berterima kasih kepada masyarakat dan jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember.
“Berdasarkan hasil survei LSI (Lingkaran Surveri Indonesia) Denny JA, dapat diketahui, bahwa tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berada di atas 80 persen,” kata Hendy.
“Hal ini menunjukkan, apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember selama tiga tahun terakhir dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jember,” kata Hendy. [wir]






