Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ingin masyarakat mendapatkan manfaat dari pajak dan retribusi yang sudah diberikan kepada negara, menyusul pengajuan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bupati Hendy Siswanto.
“Kami sangat sependapat dengan bupati terkait pentingnya rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, dengan harapan bagaimana pendapatan daerah meningkat di masa yang akan datang,” kata Dewi Asmawati, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023) malam.
Namun kemanfaatan pajak dan rertibusi yang diterima publik harus jelas. “(Masyarakat) bukan seperti sapi perah, dipaksa bayar pajak tetapi tidak berdampak bagi kesejahteraan maupun pembangunan,” kata Dewi.
“Jadi, apabila rancangan perda ini telah disahkan menjadi perda, maka tugas Pemerintah Kabupaten Jember adalah bagaimana memberikan layanan yang terbaik bagi rakyat, bukan malah mengabaikan dan melakukan penyimpangan,” tambah Dewi.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. “Namun kami mengingatkan agar besaran tarif pajak dan retribusi daerah dikaji dengan baik supaya nantinya tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” kata juru bicara Fraksi PKS Achmad Dhafir Syah.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga meminta nominal pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan kemampuan dan potensi rakyat. “Khusus retribusi parkir kendaraan berlangganan, hendaknya pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan pungutan pajak dan retribusi parkir berlangganan tersebut,” kata juru bicara Fraksi PPP Sugiyono Yongky Wibowo.
Menurut Sugiyono, implementasi retribusi parkir berlangganan sangat membebani masyarakat pengguna lahan parkir. “Terjadi pembayaran dua kali, saat pembayaran pajak kendaraan dibebani dengan retribusi parkir, sementara di lapangan pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya parkir tersebut,” katanya.
PPP menyarankan pajak dan retribusi daerah hendahnya diselaraskan dengan payung hukum di atasnya. Aspek transparansi juga penting. “Adanya transparansi dan penyederhanaan birokrasi, sehingga pajak dan retribusi daerah tepat sasaran dan tidak mengalami kebocoran-kebocoran,” kata Sugiyono.
Masalah kebocoran juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan. Sebagai catatan kritis terhadap pajak dan retribusi, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu infrastruktur yang cukup untuk penarikan pajak dan retribusi daerah, sehingga pendapatan sektor ini dapat dimaksimalkan,” kata Indrijati, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Indrijati mengingatkan tunggakan pajak bumi dan bangunan oleh warga yang tak tertagih hingga nominal Rp 200 Miliar, selama 20 tahun. “Untuk itu diperlukan sistem digitalisasi yang terintegrasi, dan kejelasan aturan petugas penarikan pajak untuk menghindari terjadinya penyimpangan pajak tertagih,” katanya.
Sementara itu Fraksi Partai Nasional Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk mulai mencari sumber pendapatan dari bisnis jaringan internet ilegal. “Maraknya pebisnis jaringan internet bodong membuat miliaran pendapatan asli daerah (PAD) Jember di sektor telekomunikasi jebol,” kata juru bicara Fraksi Nasdem Budi Wicaksono.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember harus segera menginventarisasi aset, khususnya tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) agar tidak dimanfaatkan pebisnis wifi ilegal. Karena itu revisi raperda tentang retribusi harus segera diterbitkan. Jika Pemkab Jember ingin meningkatkan PAD signifikan pada 2024m maka Perda Pajak Retribusi harus selesai secepatnya,” kata Budi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat, cara lain untuk menambah PAD tanpa banyak membebani rakyat dengan pajak dan retribusi adalah dengan memperkuat perekonomian lokal. Pemkab Jember diminta mempromosikan sektor-sektor ekonomi lokal, memberikan insentif kepada pelaku usaha lokal, dan mengurangi hambatan birokrasi.
“Masih ada banyak tantangan dalam mencapai hal tersebut, terutama dalam hal pelaksanaan dan pengawasan. Seringkali terdapat kekurangan yang mengakibatkan penyalahgunaan yang berakhir pada persoalan korupsi,” kata Sri Winarni, juru bicara Fraksi PKB.
Sebagaimana Fraksi PDI Perjuangan, PKB berpendapat diperlukan mekanisme yang lebih kuat dan independen untuk memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan secara transparan dan efisien.
Pemerintah juga harus mengatasi ketimpangan pendapatan pajak yang dikarenakan masalah ketidaksetaraan dalam akses pelayanan. “Infrastruktur jalan yang tak kunjung rampung hingga ruang pendidikan yang masih belum merata, seperti halnya beasiswa, insentif terhadap para pengajar lokal keagamaan atau guru ngaji, perlu dijadikan prioritas realisasi penggunaan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan,” kata Winarni.
Fraksi Pandekar juga menilai perda ini sangat mendesak, menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 192 menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU itu diberlakukan.
“Pesan tersurat dan tersirat dari aturan yang baru ini adalah Pemkab Jember ke depannya dituntut untuk lebih mandiri dalam meningkatkan PAD, di tengah keterbatasan pemerintah pusat dalam memberikan bantuan keuangan atau transfer daerah dalam bentuk dana alokasi umum dan dana alokasi khusus,” kata Muhammad Holil Asyari, juru bicara Fraksi Pandekar.
Menurut Holil, daerah dituntut harus berupaya menggali lebih banyak lagi sumber-sumber baru pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah lainnya. “Sejauh ini, inovasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Jember untuk menggali sumber sumber pendapatan yang baru selain menaikkan nilai tarif retribusi dan pajak daerah. Ini perlu dijelaskan,” katanya. [wir]






