Jember (beritajatim.com) – Kalangan orang tua resah dengan beredarnya formulir persetujuan orang tua terhadap vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak menjelang dilakukannya pendidikan tatap muka sekolah dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ada empat pernyataan dalam formulir persetujuan yang disodorkan pihak sekolah untuk ditandatangani orang tua. Pertama, orang tua memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan vaksinasi Covid-19 kepada anaknya yang berusia di bawah 11 tahun. Kedua, orang tua telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya.
Ketiga, orang tua telah memahami sepenuhnya atas risiko yang dapat ditimbulkan setelah vaksinasi Covid-19 terhadap anaknya tersebut. Keempat, orang tua bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atas akibat dan risiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anaknya di kemudian hari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Mujiburrohman Sucipto, anggota Komisi D DPRD Jember dari Golkar, mengatakan, sebelum pendidikan tatap muka orang tua diminta mengisi surat pernyataan tersebut. “Semua tanggung jawab dikembalikan kepada orang tua. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak masuk dalam pertanggungjawaban itu. Kalau siswa yang divaksin itu terjadi sesuatu hal, Dinas Pendidikan tidak bertanggung jawab,” katanya, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Jember, Senin (31/1/2022).
Sucipto minta Dispendik menunjukkan dasar hukum yang mewajibkan orang tua siswa mengisi formulir pernyataan tersebut sebagai salah satu persyaratan pendidikan tatap muka. Apalagi orang tua banyak yang protes dengan surat tersebut. “Pemerintah tidak hadir dalam pernyataan itu. Kalau ada risiko apapun dikembalikan ke orang tua,” katanya.
Edi Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, mengecam poin keempat dalam formulir pernyataan itu. “Dasar apa yang digunakan? Ini kan cuci tangan. Ini terkesan sangat cuci tangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dispendik Jember Endang Sulistyo menyatakan tidak ada kewajiban vaksinasi sebagai syarat pendidikan tatap muka (PTM) sekolah dasar terbatas. “Sesuai SKB (Surat Keepakatan Bersama) empat menteri, di sana tidak mensyaratkan vaksin peserta didik. Artinya vaksin peserta didik bukan jadi syarat pelaksanaan PTM. Yang jadi syarat dua, yaitu tercapainya vaksin pendidik dan tenaga kependidikan dan vaksin lansia,” katanya.
Formulir persetujuan terhadap vaksinasi anak yang diajukan kepada orang tua, menurut Endang, adalah inisiatif pihak sekolah sendiri. “Bukan kami. Namun saat rapat koordinasi memang kami sampaikan bahwa harus ada persetujuan orang tua terkait pelaksanaan vaksin siswa. Persetujuan orang tua inilah yang kemudian berkembang menjadi pola yang akhirnya salah satunya seperti yang disampaikan (Komisi D),” kata Endang.
Dispendik Jember sudah mengoreksi formulir tersebut. “Surat persetujuan orang tua tidak berbunyi seperti itu. Cukup (opsi) setuju dan tidak setuju,” kata Endang. Vaksinasi anak hari ini sudah dimulai di SD Negeri Mangli 01 dan SD Negeri Kebonsari 01.
Penjelasan Endang tidak memuaskan Sucipto. “Kalau atas inisiatif pihak sekolah, kenapa kok redaksinya sama di seluruh Kabupaten Jember?” katanya.
Namun Endang bersikukuh tak pernah memberikan contoh formulir seperti yang dipersoalkan. “Kemarin sudah kami luruskan. Di SDN Mangli 01 sudah diubah isi redaksinya menjadi ‘setuju’ dan ‘tidak setuju’,” katanya. [wir/kun]






