Jember (beritajatim.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, macet. Gara-gara terimbas gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Semula, DPRD Jember membahas raperda itu menyusul perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja dan memberikan waktu hingga 2024 kepada pemerintah untuk merevisi beberapa pasal. Merespons putusan itu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi mengeluarkan surat edaran bersama tertanggal 25 Februari 2022.
Surat edaran itu menyebutkan, daerah yang belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah ke dalam satu peraturan daerah, maka bisa menggunakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk memungut retribusi perizinan bangunan dan gedung hingga 5 Januari 2024 sepanjang pelayanan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Hal ini memicu kebingungan DPRD Jember, karena sudah terlanjur membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas perda ini. Praktis pembahasan setelah sidang paripurna pandangan umum fraksi DPRD Jember pun urung terlaksana.
“Kami menyarankan kerpada pimpinan agar ini dikoodinasikan dengan Biro Hukum Pmerintah Provinsi Jatim. Alhamdulillah, Pak Itqon (Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi) mencoba berkomunikasi via WhatsApp, ternyata Biro Hukum tidak berani melakukan verifikasi sekalipun Pemkab Jember memaksa dibahas,” kata Ketua Pansus Siswono.
Akhirnya pansus memutuskan pembahasan tidak dilanjutkan. “Ada kekhawatiran kita membuang energi, waktu, dan finansial untuk membahasnya. Lebih baik sementara kami setop saja,” kata Siswono.
Siswono tidak mau gegabah. Apalagi berdasarkan hasil studi banding di Kabupaten Gunung Kidul, Jogjakarta, bersama Bagian Hukum Pemkab Jember dan Dinas Cipta Karya Jember, ditemukan fakta bahwa perda tersebut tak efektif. “Kami ingin mencari kepastian hukum. Ternyata perda yang dimiliki Kabupaten Gunung Kidul mandul pasca keputusan bersama empat menteri,” kata Siswono.
Pemerintah memang mengizinkan kembali ke Perda IMB. “Tapi ketika kembali ke Perda IMB yang lama, ternyata pemda di Gunung Kidul tak berani menarik retribusi, karena khawatir persoalan hukum,” kata Siswono.
Dengan menggunakan Perda IMB, retribusi dihitung manual dan hasil perhitungan harus diunggah di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sementara jika Perda Bangunan Gedung sudah ada dan berlaku, maka pemerintah daerah bisa menggunakan fitur penghitungan otomatis pada SIMBG untuk menghitung retribusi persetujuan bangunan gedung.
Siswono menyarankan agar Bupati Hendy Siswanto berkonsultasi kepada pemerintah pusat. “Apakah memungkinkan memakai peraturan bupati (untuk menarik retribusi persetujuan bangunan gedung)? Kalau memungkinkan, kenapa tidak? Dengan keputusan bersama empat menteri ini semua gamang,” katanya. [wir/kun]






