Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang melarang eksploitasi gumuk. Kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Jember semakin menurun.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid mengatakan, berkurangnya kuantitas gumuk di Kabupaten Jember akhir-akhir ini menimbulkan berbagai macam dampak, baik ekonomi maupun non ekonomi.
Persoalan gumuk hanya satu dari sekian persoalan lingkungan hidup. “Permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Jember semakin hari menunjukan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan lingkungan hidup belum berhasil secara maksimal,” kata Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Kamis (18/5/2023).
Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Jember ini dimaksudkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup di Kabupaten Jember. Raperda ini mengacu Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Tujuan raperda tersebut adalah untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Selain itu, raperda ini menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Raperda ini untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata Mufid. Raperda ini diharapkan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan, serta mengantisipasi isu lingkungan global.
Raperda ini mempunyai ruang lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dumping. hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi, peran serta masyarakat, tugas dan wewenang, kerjasama daerah, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, serta penegakan hukum.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci. “Pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal,” kata Mufid.
Peran serta masyarakat inilah yang dapat menjamin dinamika pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dengan demikian kegiatan ini mampu menjawab tantangan tersebut. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Mufid. [wir]






