Bondowoso (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Budaya Daerah pada Senin (10/3/2025) malam. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para pelestari seni dan budaya tradisional.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PDI Perjuangan, Sinung Sudrajat, menyatakan bahwa setelah pengesahan Raperda ini, langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan penyesuaian melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat segera diimplementasikan.
“Harapan kami, Raperda ini bisa menjadi penguat identitas daerah dan bermanfaat bagi masyarakat Bondowoso, terutama bagi para pelaku seni dan budaya tradisional,” ujar Sinung kepada BeritaJatim.com, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi Bondowoso, yang telah menyandang status UNESCO Global Geopark dari sisi culture site (situs budaya).
“Karakteristik suatu daerah yang semakin khas akan semakin menarik bagi wilayah sekitarnya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kajian dalam penyusunan Raperda ini, DPRD Bondowoso telah melakukan studi banding ke Mojokerto, yang dikenal sebagai pusat Kerajaan Majapahit di masa lampau.
Menurut Sinung, Kabupaten Bondowoso memiliki kelengkapan budaya dibandingkan daerah lain, mulai dari peninggalan sejarah era kerajaan hingga pra-sejarah.
“Di Bondowoso, kita memiliki pusat situs megalitikum yang telah diresmikan pada 2018 oleh Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kita juga memiliki peninggalan sejarah klasik, kolonial, serta perjuangan kemerdekaan,” bebernya.
Ke depan, Sinung menekankan pentingnya sosialisasi dan pemberdayaan pelestari seni dan budaya, termasuk desa adat dan desa budaya yang memiliki kekhasan masing-masing berdasarkan kajian sejarah yang ada.
“Misalnya dalam penetapan baju adat daerah, harus ada pakemnya berdasarkan kajian sejarah yang ada,” tuturnya.
Setelah baju adat daerah Bondowoso ditetapkan, barulah bisa disesuaikan dan dikreasikan sesuai perkembangan zaman.
“Yang terpenting, pakemnya harus jelas dan berdasarkan kajian sejarah. Untuk improvisasi atau kreasi ke depannya itu urusan nanti,” pungkasnya. [awi/beq]







1 Komentar
Mak perda budaya… sepenting jelen koh…