Bojonegoro (beritajatim.com) – Menanggapi aksi yang dilakukan Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan memanggil pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dan Pemkab Bojonegoro untuk duduk bersama para wartawan, Selasa (4/1/2022).
“Kami tampung aspirasi yang masuk hari ini dari teman-teman wartawan. Selanjutnya untuk pemanggilan yang bersangkutan (RSUD dan Pemkab Bojonegoro) kita jadwalkan 7 Januari 2022,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin saat menemui sejumlah wartawan.
Pemanggilan pihak manajemen RSUD Bojonegoro itu untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh petugas satpam kepada wartawan TV One Dewi Rina Handayani yang hendak melakukan peliputan jaringan listrik yang padam di RSUD tipe B pada Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.15 WIB.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-bojonegoro”]
Sementara Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto sangat menyayangkan kejadian yang menimpa wartawan TV One Dewi Rina saat dilarang meliput listrik padam yang ada di RSUD. Dia menambahkan bahwa larangan meliput yang ada di lingkungan rumah sakit itu memang ada aturannya, namun larangan yang bersentuhan dengan pasien. Namun, di lingkungan publik ini bisa dilakukan. Apalagi ada kasus genset mati yang membuat pasien tidak nyaman.
“Kami semua di DPRD akan menanyakan kenapa genset di RSUD ini tidak hidup yang bisa mempertaruhkan nyawa pasien. Genset ini hal yang utama, apalagi rumah sakit tipe B,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sukur menegaskan, kasus ini harus dipilah, kita pastikan bahwa apa yang dilakukan satpam rumah sakit adalah sesuatu yang kurang pas. Rumah sakit harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya. “Kapasitas dan peran pers atau media ini sangat penting untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. Serta kebijakan pemerintah yang telah ditelurkan tersebut apakah sudah pro dengan rakyat atau belum,” pungkasnya. [lus]






