Jakarta (beritajatim.com) – Komisi II DPR RI telah menyetujui opsi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Jadwal tersebut hanya berlangsung tujuh hari atau seminggu, mulai dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin rapat tersebut dan menyampaikan opsi jadwal yang telah disepakati. “Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa
Seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir, termasuk perwakilan dari Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, memberikan persetujuan terhadap jadwal tersebut. Bahtiar mengatakan, “Sangat setuju.”
Sebelumnya, ada dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres yang diajukan oleh KPU, yaitu 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023. Namun, opsi yang akhirnya disetujui adalah yang pertama.
Rapat tersebut juga menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, serta rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, ada dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang disetujui, yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia
Rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.
Keputusan rapat ini disimpulkan dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI. (ian)






