Magetan (beritajatim.com) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB PPPA) Kabupaten Magetan terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga pertengahan tahun 2025, delapan kasus berhasil diselesaikan tanpa proses hukum, berkat upaya edukasi dan mediasi yang dilakukan secara intensif.
Plt Kepala Dinas PPKB PPPA Magetan, Miftahuddin, menegaskan bahwa pihaknya lebih fokus pada pencegahan melalui penyuluhan dan pendampingan daripada penindakan hukum.
“Urusan yang diserahkan kepada kami adalah edukasi kepada masyarakat agar stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong korban untuk berani melapor,” ujar Miftahuddin, Senin (8/7/2025).
Dari delapan kasus yang ditangani, terdiri atas dua kasus kekerasan fisik, satu kasus kekerasan psikis, empat kasus penelantaran keluarga, dan satu kasus perebutan anak. Semua diselesaikan secara kekeluargaan dan sesuai kebutuhan korban, tanpa melibatkan proses hukum.
Salah satu kasus, yakni perebutan anak, berhasil difasilitasi hingga anak kembali berada di bawah asuhan ibunya. Ayah sang anak yang berada di Kalimantan pun difasilitasi agar tetap bisa berkomunikasi.
“Beberapa orang tua hanya butuh difasilitasi komunikasi agar tidak berdampak pada kondisi psikologis anak. Di sinilah pentingnya edukasi dan pendekatan yang tepat,” tambah Miftahuddin.
Laporan kekerasan dapat diterima melalui berbagai kanal seperti barcode, nomor hotline Satgas PPA, dan P2TP2A. Dinas juga menangani kasus limpahan dari platform pemerintah daerah seperti Wani Bares.
Menurut Miftahuddin, tidak semua laporan berujung pada proses hukum. Banyak kasus justru hanya membutuhkan pendampingan psikologis atau mediasi keluarga. “Kami hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelesaikan dan mencegah agar tidak berulang,” tegasnya.
Dinas PPKB PPPA Magetan berkomitmen memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat sebagai garda depan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.[fiq/kun]






