Ponorogo (beritajatim.com) – Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon Ponorogo, akhirnya terhenti. Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo menangkapnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melekat selama sembilan bulan.
Penangkapan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) dengan dukungan Intelijen dan jajaran pejabat utama kejaksaan. Operasi tersebut digelar setelah penyidik memastikan posisi tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
“Penangkapan terhadap DPO perkara dugaan melawan hukum pada pemberian kredit di PT BRI Pasar Pon atas nama Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias LETE dilakukan tim Pidsus yang dibackup Intel dan pejabat utama Kejari,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata.
Perkara ini bermula dari dugaan kredit fiktif yang terjadi pada 2024. Lete ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, ia tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sehingga masuk daftar buronan.
“Kronologi, LETE telah ditetapkan tersangka kredit fiktif di BRI tahun 2025 dan hampir satu tahun atau tepatnya 9 bulan berstatus DPO,” jelasnya.
Selama berstatus buron, tim penyidik melakukan pelacakan intensif lintas daerah untuk memastikan keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah informasi akurat diperoleh dari masyarakat.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga melakukan medical check up guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum proses penahanan.
“Usai diamankan, tersangka dilakukan pemeriksaan dan medical check up. Setelah dinyatakan sehat, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari dan tim penyidik menyiapkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan,” tegas Ugra.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sembari penyidik merampungkan berkas perkara guna proses hukum berikutnya. [end/beq]






