Mojokerto (beritajatim.com) – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto mendatangi Polres Mojokerto Kota. Mereka melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Didampingi kuasa hukum Moh Gati, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik bersama rombongan datang ke Mapolres Mojokerto sekira pukul 13.30 WIB. Rombongan langsung masuk ke ruang Unit II Reskrim, Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sekira satu jam kemudian, rombongan keluar dari ruang Unit II Reskrim.
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Juanedi Malik mengatakan, jajaran pengurus DPC PKB Kota Mojokerto mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk mengadukan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy secara prosedural. “Terkait ujarnya kebencian dan perbuatan indikasi mencemarkan nama baik dengan tindakan-tindakan fitnah yang dilontarkan Pak Lukman Edy,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024).
Masih kata Juned (sapaan akrab, red) dengan lantoran tersebut membuat nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar tercemar. Ada beberapa materia secara pribadi menjatuhkan nama baik Gus Imin (sapaan akrab, red). Selain itu secara kelembagaan juga menjatuhkan nama marwah dan martabat PKB.
“Karena dalam materi atau argumen yang disampaikan Pak Lukman Edy saat jumpa pers menuduh bahwa PKB dibawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar kurang transparan masalah keuangan, tidak tertib. Disampaikan Pak Lukman Edy terkait masalah keuangan Pileg, Pemilu, Banpol dan Pilkada,” katanya.
Menurutnya, keuangan sudah jelas ada regulasi dan tata caranya. Juned mencontohkan, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) semua keuangan DPC PKB terlaporkan dan teraudit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya hasil audit dari BPK tidak ada masalah. Termasuk keuangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saat ini, belum Pilkada. Pilkada yang mana? Kalau Pilkada lalu, sudah selesai semua secara mekanisme pelaporan sesuai regulasi dan sudah di audit BPK. Kalau banpol juga selesai semua, sudah audit BPK resmi. Dan materi-materi tuduhan itu termasuk menyasar kami pengurus PKB se-Indonesia. Karena terkait Pilkada, banpo, Pileg itu kan rananya kami di daerah bukan di DPP,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Juned, materi argumen Lukman Edy dinilai juga mencemarkan nama pengurus PKB se-Indonesia. Sehingga pihaknya mereaksi keras tindakan argumen dari Lukman Edy lantaran dinilai sudah membuat gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia karena nama PKB sudah tercemar.
“Sehingga kami melangkah secara prosedural, secara resmi ke Polres Mojokerto Kota untuk mengadukan Pak Lukman Edy atas tindakan menebar kebencian, kebohongan publik dan tindakan-tindakan bersifat fitnah dan itu masuk rana ITE. Direspon sangat bagus (laporan ke Polres Mojokerto Kota) karena aduan kita memang sangat kuat dan berdasar,” urainya.
Juned menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya membawa sejumlah bukti mulai dari link berita dari media cetak dan online, flasdist visual video beserta pasal yang dilanggar. Pihaknya memastikan argumen yang dilontarkan Lukman Edy sangat mudah dipatahkan karena tidak berdasar.
“Kami juga heran, dia kan mantan Sekjen seharusnya paham bahwa mekanisme keuangan terlaporkan dan teraudit dan tidak ada namanya penyalahgunaan dan sebagainya. Kami sangat mengutuk keras tindakan Pak Lukman Edy yang sudah menghancurkan marwah Partai PKB ini dan kami sangat bijak melangkah ini,” tegasnya.
Menurutnya, laporan tersebut dilakukan agar tidak terjadi gejolak jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Junaed menambahkan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar meredam pengurus PKB se-Indonesia agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai aturan hukum sehingga DPC PKB se-Jawa Timur menempuh jalur hukum.
“Harapannya pihak kepolisian segera menindaklanjuti, segera dikaji dan disposisi ke atas langkah pertama ke Kapolres untuk dikaji dan segera gelar perkara,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Moch Gati menambahkan, pencemaran tersebut tidak hanya badan hukum. “Kalau ditarik garisnya, pencemaran ini konstruksinya sudah jelas. Nomor 1 Tahun 2024 ITE, kontruksi ini kalau ditarik sangat merugikan. Tidak hanya beliau sebagai pengurus tapi konstruksi ini merugikan secara pribadi,” tambahnya.
Masih kata Sakty (sapaan akrab, red), badan hukum belum diizinkan dalam Undang-undang untuk melaporkan namun dalam kasus tersebut menyerang kehormatan. Sehingga secara konstruksi hukum, lanjutnya, menyerang kehormatan Muhaimin Iskandar berdampak pada kepengurusan dari atas sampai ke bawah.
“Misal dana Pileg, ada kah pribadi orang terdaftar dalam Pileg? Itu sudah fitnah besar. Maka menyerang kehormatan, berbohong, fitnah, semua kita laporkan. Pasal 27 A dan Pasal 28 sudah masuk insya Allah. Maka tindakan apa? Tinggal tunggu saja jawaban dari gelar perkara besok jadi jangan tanyakan saya. Nanti kita akan tindak tegas apa yang dilakukan pihak kepolisian, sampai sejauh mana akan kita pantau,” pungkanya. [tin/but]







