Mojokerto (beritajatim.com) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Mojokerto mendatangi Polres Mojokerto Kota. Langkah ini dilakukan untuk berkoordinasi guna melakukan langkah-langkah preventif maupun represif untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat munculnya isu provokatif jelang Muktamar PKB.
Isu dan tindakan provokatif jelang Muktamar PKB di Pulau Bali pada tanggal 24 – 25 Agustus 2024 mendatang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan NU. Di mana sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM atas hasil Muktamar 2019 lalu, jika hanya ada satu muktamar.
“Kami sebagai pengurus PKB Kota Mojokerto siap mengambil langkah-langkah masif konstitusional jika ditemukan ada pihak-pihak yang akan melakukan gerakan-gerakan melanggar konstitusi negara,” ungkap Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik, Rabu (21/8/2024).
Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Muktamar PKB yang sah hanya ada satu, yakni yang diadakan di Bali. Muktamar tersebut didasarkan pada hasil Muktamar PKB 2019.
“Hasil Muktamar PKB 2019 lalu telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH – 04.AH.11.01 tahun 2019. Sesuai aturan hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar. PKB, partai politik yang secara sah dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Yakni sesuai dengan Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (parpol). Menurutnya, saat ini terdapat upaya-upaya provokatif dilakukan oleh beberapa oknum NU dengan maksud untuk menggerakkan sekelompok orang atau warga NU.
“Oknum NU tersebut untuk mengacaukan dan menggagalkan Muktamar PKB 2024 di Bali. Upaya-upaya tersebut, akhir-akhir ini semakin kuat dan nyata, untuk menciptakan kegaduhan, keresahan yang dilakukan dengan cara-cara mengadakan apel akbar, dan membentuk kepengurusan ilegal,” ujarnya.
Selain itu, upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum. Seperti memalsukan kepengurusan (Pasal 263, 264 dan 266 KUHP), melakukan tekanan dan intimidasi (Pasal 335 KUHP dan pasal 45 ayat (4, 6, 8 dan 10), pasal 45A, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE) kepada pengurus PKB.
“DPC PKB Kota Mojokerto sendiri nantinya dalam Muktamar PKB di Bali akan memberangkatkan 5 perwakilan. Yakni Ketua Dewan Syura, Sekretaris Dewan Syura, Ketua Tanfudz, Sekretaris Tanfidz, dan Bendahara Tanfidz,” tegasnya. [tin/ian]






