Bangkalan (beritajatim.com) – Eks Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Sehingga, Ketua DPC PKB Bangkalan, Syafiuddin mengatakan, pihaknya melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu buntut dari penyataan Lukman Edy yang menuding PKB tidak mengelola keuangan secara transparan.
Tak hanya itu, Lukman Edy juga menuding Muhaimin Iskandar mengabaikan peran Kiai dan juga Dewan Syuro. Lukman juga menuding tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin tak akuntabel.
“Tata kelola keuangan di PKB dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi,” terangnya, Rabu (7/8/2024).
Syafi juga menyebutkan, pernyataan Lukman Edy juga mengarah pada ujaran kebencian sehingga membuat kegaduhan. Terlebih, mayoritas konstituen PKB di Madura merupakan kalangan Nahdliyin.
“Kami harap laporan yang kami layangkan ini diproses dengan cepat,” tambahnya.
Terpisah, Pengacara DPC PKB Bangkalan, Bachtiar Pranadinata menyatakan, pihaknya melaporkan Lukman Edy atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28.
“Hari ini kami laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28,” pungkasnya.[sar/ted]






