Jember (beritajatim.com) – Suyono, dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPR RI agar tak menyuarakan kepentingan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
“DPR RI representasi kedaulatan rakyat. Seharusnya DPR menjadi kepanjangan tangan rakyat dan menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya, terutama saat anggota Dewan, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal legislasi,” kata Suyono, sebagaimana dilansir Humas Unmuh Jember, Rabu (15/5/2024).
Suyono mengkritik sikap dan tindakan DPR RI yang terlihat selalu reaksioner dalam menyikapi setiap perkembangan, terutama soal media yang bertransformasi dengan cepat. “Saya berharap Badan Legislatif DPR RI segera mengundang Dewan Pers, pakar jurnalistik/penyiaran, dan organisasi profesi wartawan, saat melanjutkan pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut,” katanya.
Suyono menilai, keterlinatan media diharapkan dapat meredam gejolak sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam. Apalagi RUU tersebut berpotensi memberangus kebebasan pers.
Pasal yang dianggap paling krusial adalah Pasal 50 B Ayat (2) yang melarang disiarkannya konten eksklusif jurnalisme investigasi. RUU Penyiaran ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Suyono membenarkan adanya perdebatan, terkait definisi penyiaran di ranah hukum. Siaran terprogram maupun siaran langsung, yang dipancarkan melalui media sosial, dianggap sebagai produk webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk penyiaran (menggunakan sinyal).
“Tapi terlepas dari perdebatan bentuk medianya, yang jelas jurnalisme investigasi merupakan produk pers, yang harus dijamin kebebasannya,” kata Suyono. [wir]






