Jakarta (beritajatim.com) – Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran yang sedang diharmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat sorotan publik.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah menilai, RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi.
“Setara Institute menilai bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran,” ujar Insiyah, Rabu (15/5/2024).
Dia menyebut, pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah. Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.
Dalam pandangan Setara Institute, lanjutnya, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet. “Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers,” tegas Insiyah.
Dia menambahkan, ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi.
“Selain itu, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik,” ujarnya. [kun]






