Malang (beritajatim.com) – Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang, Rachmad Kristiono Dwi Susilo, S.Sos., MA., Ph.D. menyebut dua hal yang harus ditinjau ulang pemerintah sebelum merealisasikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pertama, pemerintah harus memastikan banyak orang yang membutuhkan program Tapera.
Adapun yang kedua, kata Rachmad, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa program ini belum realistis. Sejauh ini, Rachmad menilai pemerintah belum memiliki data yang akurat mengenai data kebutuhan program Tapera.
“Lebih baik program ini bersifat sukarela. Terlebih, pihak eksekutif belum memberikan alasan mendasar mengenai model perencanaan Tapera yang lengkap,” ucapnya Selasa (11/6/2024) siang.
Jika ditinjau dari jangka panjang maka program ini bagus agar semua masyarakat memiliki rumah. Dengan catatan, implementasi prosedur dan prakteknya tidak melenceng.
Di samping itu, dosen UMM ini menilai bahwa masyarakat banyak yang menyebut ini hanya dikaitkan dengan program bisnis pemerintah. “Anggap saja, dua tahun juga belum mesti dapat rumah harus lebih dari 50 tahun terlebih dahulu, ini seperti bisnis pemerintah,” jelas Rachmad.
Menurutnya, cara paling gampang untuk memberikan alternatif perumahan menurut dengan pemanfaatan lahan milik negara yang bisa dibangun menjadi rumah susun dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya saja dengan memperkuat program bedah rumah.
“Atau bisa juga bantuan untuk rumah tidak layak huni seperti yang telah banyak dilakukan oleh pemerintah. Hal ini juga bisa diimbangi dengan banyaknya investasi yang dimiliki oleh negara sehingga, subsidi untuk masyarakat kurang mampu juga akan tercukupi,” katanya.
Diketahui, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik di masyarakat. Program ini digadang-gadang dapat menjadi jalan keluar untuk masyarakat.
“Padahal program ini terlalu normatif dan terkesan terburu-buru. Program ini berlaku bagi pegawai negeri maupun swasta dengan sistem potongan gaji. Bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan, program ini tentu sangat membebani,” ujar Rachmad.

Menurut sistematis Tapera, gaji pegawai akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan perumahan. Sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Dana dalam Tapera tersebut dapat digunakan untuk membantu peserta membeli rumah pertamanya.
“Namun, kebutuhan terhadap perumahan setiap orang itu berbeda. Belum tentu masyarakat MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) belum punya rumah. Program ini seakan menjadi kebijakan memaksa, tidak boleh tidak. Padahal, tidak semua perusahaan mau, apalagi perusahaan yang tidak terikat dengan karyawan langsung,” ujarnya.
Terakhir, ia menyebut bahwa dengan berbagai kontroversi yang menyelimuti, Tapera memang harus dievaluasi lebih lanjut. Program ini memang memiliki tujuan mulia untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
“Namun pelaksanaan dan implementasinya harus lebih matang dan realistis. Pemerintah diharapkan mampu memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat agar program ini dapat berjalan sesuai harapan,” katanya menutup. [dan/beq’






