Malang (beritajatim.com) – Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Rahmad Hakim, M.MA., mengimbau kepada umat muslim tentang kewajiban membayar zakat. Menurut Rahmad Hakim tak hanya zaki fitrah yang dihukumi wajib, tetapi juga zakat mal wajib dilakukan.
“Momen Ramadhan identik dengan berbagai aktivitas keagamaan, salah satunya adalah membayar zakat. Zakat sebagai salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Ini juga merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu,” ujarnya pada Senin (1/4/2024).
Dijelaskannya, zakat berguna untuk membersihkan harta dari sifat negatif manusia seperti kekikiran, keserakahan dan egoisme. Zakat yang wajib dibayar menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah, yang dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.
Kemudian, ada zakat harta (maal) yang wajib bagi setiap muslim dengan harta melebihi nisab (batas minimal) dan mencapai haul (masa kepemilikan) selama setahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil tani, dagang, profesi, pertambangan dan lainnya.
“Jumlah zakat maal yang perlu dikeluarkan adalah 2,5 persen dari hasil per bulan. Jika pendapatan sebulan sebesar Rp10.000.000, maka zakat penghasilan tiap bulan itu sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sementara jika dibayar dalam setahun menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan),” paparnya.
Namun, jika seseorang tidak mengerti tentang aturan zakat dan memiliki harta yang seharusnya dibayarkan maka merupakan tugas para mubaligh dan amil zakat untuk mensosialisasikan perihal kewajiban ini. Utamanya pada yang belum tahu soal zakat dan di sisi lain memiliki harta yang seharusnya dibayarkan zakat.
Ada beberapa dalil seputar zakat yang disebutkan dalam Al-Quran. Misalnya QS. Al-Baqarah Ayat 43, yang menyebutkan perintah zakat bersamaan dengan perintah untuk mendirikan shalat. Ada juga QS. At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan secara eksplisit agar petugas zakat bertindak aktif (melakukan penjemputan.red) dalam pengumpulan zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta para muzakki.
“Ada juga dalam QS. At-Taubah Ayat : 60 dijelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” jelasnya.
Dosen syariah UMM ini mengingatkan bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup tapi enggan menunaikan zakat. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa suatu amalan yang berhukum wajib bila tidak dikerjakan maka akan dosa dan harta yang dimilikinya jauh dari keberkahan.
“Semoga kita senantiasa diberikan kemampuan untuk menunaikan seluruh perintah yang diberikan oleh Allah SWT, termasuk perintah untuk membayar zakat. Dengan zakat, seseorang berharap berkah, membersihkan jiwa dan memupuk berbagai kebaikan,” katanya menutup. [dan/suf]






