Surabaya (beritajatim.com) – Dalam menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah, selain mengetahui jumlahnya, penting juga untuk memahami proses pembayarannya serta niat yang harus disertakan. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Proses Pembayaran Zakat Fitrah
Proses pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana:
1. Menentukan Jumlah Zakat Fitrah
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan berdasarkan harga pokok makanan pokok yang umum dikonsumsi dalam satu wilayah tertentu.
2. Menyerahkan Zakat
Zakat fitrah dapat diserahkan dalam bentuk uang atau makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
3. Menyampaikan Niat
Niat merupakan bagian penting dalam membayar zakat fitrah. Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat, dan meskipun bisa dilafalkan dengan tujuan memantapkan hati, niat juga dapat diucapkan di dalam hati.
Niat-Niat Zakat Fitrah
Niat dalam membayar zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada siapa zakat tersebut ditujukan. Berikut adalah niat-niat zakat fitrah yang bisa digunakan:
1. Untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Mewakili Istri
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
3. Mewakili Anak Laki-laki
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
4. Mewakili Anak Perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
5. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
6. Untuk Orang yang Diwakilkan
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
Dengan memahami proses pembayaran zakat fitrah beserta niat yang tepat, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kewajiban agama dengan baik dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. [iza/but]
Sumber: https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29613






