Surabaya (beritajatim.com) – Usai berhasil mengeksekusi motor Honda Scoopy hasil curian di Jalan Sememi, MA (24) warga jalan Krembangan ditangkap anggota Polsek Simokerto, Selasa (6/12/2022) malam saat mendorong motor bersama dua rekannya. Namun dua rekan pelaku berhasil kabur.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika anggotanya tengah melakukan patroli di malam hari. Ketika itu, terlihat tiga orang mencurigakan di Jalan Kapasan. “Mereka, dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Nmax, dan satu orang menaiki sepeda motor Scoopy tapi didorong sama Nmax,” kata Dwi, Senin (12/12/2022).
Karena curiga, anggota kepolisian pun mendatangi ketiganya. Niat anggota adalah memberikan bantuan. Namun, dua orang yang mengendarai Nmax langsung kabur. “Saat dihentikan tersangka MA yang pada saat itu dibonceng dengan mengendarai motor Scoopy ditinggal temannya. Jadi langsung ditanya oleh petugas,” imbuh Dwi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor-surabaya”]
Saat dimintai keterangan, MA mengaku bahwa kedua orang yang melarikan diri tersebut adalah temanya, yakni SF dan FS. Ia langsung mengaku jika hendak menuju Madura untuk menjual motor hasil curian. “Awalnya MA mengaku hanya dimintai tolong rekanya untuk mengantar menjual motor ke Madura dan tidak mengetahui asal usul sepeda motor tersebut. Namun setelah diinterogasi dia mengaku habis mencuri di Jalan Sememi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [ang/suf]






