Yogyakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp1,6 miliar untuk padat karya di Kabupaten Bantul.
Program padat karya tersebut terdiri dari perbaikan infrastruktur untuk beberapa ruas kecamatan. Program bertajuk Pengembangan Potensi Desa ini setidaknya akan menyasar 30 lokasi yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah Pemkab Bantul.
12 kecamatan meliputi Kecamatan Bantul, Dlingo, Bambanglipuro, Banguntapan, Imogiri, Pandak, Sanden, Kasihan, Kretek, Piyungan, Sedayu dan Sewon.
“Dari anggaran Rp1,6 miliar dan tiap lokasi mendapatkan alokasi sebesar Rp55 juta,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti kepada beritajatim, Jumat (8/9/2023).
Istirul menyampaikan bahwa program ini digulirkan sebagai upaya pemerintah menekan angka pengganguran, meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pusat layanan sosial dasar, meningkatkan kualitas dan kuantitas pengembangan masyarakat ke arah yang lebih baik, serta menumbuhkan kembangkan perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:
Krisis Air Bersih di 7 Kecamatan, Bantul Darurat Kekeringan
“Kegiatan ini juga untuk melestarikan budaya gotong royong guyub rukun yang sudah menjadi budaya kita dan termasuk memupuk rasa kebersamaan,” bebernya.
Secara teknis Istirul mengungkapkan proyek ini sudah berlangsung selama 12 hari mulai 4-15 September 2023 besok.
Program Pemkab Bantul ini menyasar segala sektor yakni pria dan perempuan yang sudah dewasa, pencari nafkah utama di keluarga,atau tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (terkena PHK) serta kelompok penganggur dan terakhir warga miskin.
“Untuk teknisnya jenis kegiatan padat karya ini full pembangunan infrastruktur meski memakai Danais diantaranya melakukan cor blok jalan, talut, dan saluran drainase,” paparnya.
BACA JUGA:
Bantul Subsidi Rp50 Juta per Padukuhan Kelola Sampah Mandiri
Danais merujuk pada sumber daya keuangan yang diperoleh dari kekayaan Sultan Hamengkubuwono dan Kadipaten Pakualaman, yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY memiliki status sebagai daerah istimewa di Indonesia, dan dengan itu, memiliki hak istimewa dalam hal pengelolaan keuangan dan otonomi daerah.
Dana keistimewaan DIY digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan keistimewaan tersebut. Pengelolaan dana keistimewaan ini diatur oleh Badan Keuangan Keistimewaan (BKK), yang bertanggung jawab atas investasi, pengelolaan keuangan, pemberian pinjaman, dan pengawasan terhadap dana tersebut.
“Tujuan dari penggunaan dana keistimewaan DIY adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai program dan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan budaya dan tradisi, serta pengembangan sektor ekonomi lokal,” tutup Istirul. [aje/beq]






