Jember (beritajatim.com) – Aparat Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengeksekusi Bagus Wantoro, terpidana kasus korupsi pengadaan buku dan alat peraga pendidikan, Senin (10/1/2022). Aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember itu dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II setempat.
Eksekusi Bagus ini dilakukan enam tahun setelah vonis kasasi Mahkamah Agung dijatuhkan pada 2 Mei 2016 oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember. MA memvonisnya menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Kenapa lama baru kami eksekusi, karena secara fisik kami baru menerima putusan tersebut pada 5 Januari 2022. Itu pun kami jemput bola, mengambil putusan tersebut ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno saat diwawancarai media massa, Rabu (12/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-jember”]
Menurut Soemarno, sebenarnya penyampaian putusan tersebut kepada Kejari Jember merupakan kewajiban Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia tidak tahu kenapa butuh waktu lama untuk kejaksaan menerima putusan dari pengadilan. “Kami pejabat baru di sini,” katanya.
“Kadang begini. Putusan kasasi ini kan perkara dari seluruh Indonesia. Kadang-kadang kemungkinan dari MA itu terlambat turunnya ke pengadilan negeri tipikor di Surabaya, sehingga menjadi kendala. Kami kan tidak tahu, karena itu administrasi pengadilan. Kami tahunya setelah menerima putusan resmi,” kata Soemarno.

Sebelumnya, jaksa sudah mengeksekusi tiga orang terhadap terpidana kasus yang sama dengan Bagus, yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Semuanya pegawai Dinas Pendidikan Jember saat itu.
“Masing-masing divonis penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Soemarno. Dalam kasus ini, Bagus adalah pejabat pembuat komitmen yang mengendalikan kontrak kerja dengan rekanan. Sementara tiga orang lainnya adalah pemeriksa barang.
Sebelum dieksekusi, Bagus sudah dipecat lebih dulu oleh Bupati Hendy Siswanto, Kamis (6/1/2022). Dia menyatakan harus memastikan untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember agar senantiasa tetap berwibawa dan amanah, terutama segenap jajaran nirokrasi Pemerintah Kabupaten Jember bebas dari korupsi.
“Seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. Perihal proses eksekusi terhadap Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. sebagai terpidana dalam putusan tersebut, selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” kata Hendy. [wir/ted]






