Surabaya (beritajatim.com) – Direktur PT. BPR Prima Master Bank, Djaki Djajaatmadja terancam dipidanakan setelah dituding melakukan maladministrasi yang berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran oleh ribuan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. PAKERIN) di Surabaya, Senin (4/8/2025).
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut pencairan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp1 triliun yang telah tertahan selama lebih dari lima tahun di bank tersebut. Dalam aksinya, ribuan buruh bergerak dari Tunjungan Plaza menuju kantor PT. BPR Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Gedung Bank Indonesia.
Para demonstran menyatakan bahwa dana sebesar Rp250 miliar dari total Rp1 triliun sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan operasional PT. PAKERIN dan pembayaran gaji pekerja. Mereka menilai penahanan dana ini sebagai tindakan sepihak yang membahayakan keberlangsungan hidup ribuan pekerja dan keluarganya.
“Dana ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji para pekerja,” tegas seorang perwakilan FSPMI di tengah aksi.
Mereka juga menuding dua pemilik BPR Prima Master Bank, Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, ikut bertanggung jawab karena diduga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.
“Kami menolak campur tangan dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam manajemen PT. PAKERIN, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo. Mereka memiliki konflik kepentingan yang jelas dalam hal ini,” lanjut perwakilan buruh.
Kuasa hukum PT. PAKERIN, Alexander Arif, menyatakan bahwa Direktur Utama David Siemens Kurniawan telah mengajukan pencairan dana sesuai legalitas perusahaan dengan menggunakan sistem tanda tangan tunggal (single signature). Permintaan tersebut mengacu pada Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Pakerin No. 01 tanggal 03 Juli 2023 serta sejumlah dokumen lainnya yang menegaskan kewenangannya.
“Permintaan ini didasarkan pada beberapa akta perusahaan, dan kesepakatan di Polda Jatim yang juga disaksikan oleh Disnakertrans Jawa Timur serta OJK. Dana seharusnya ditransfer ke rekening resmi PT. PAKERIN di Bank Mandiri,” ujarnya.
Namun, dana justru dialihkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama. Alexander menuding tindakan itu sebagai pelanggaran kesepakatan yang telah disepakati bersama di hadapan otoritas.
“Meskipun Steven dan Henry diminta turut menandatangani sebagai bentuk komitmen, mereka justru melanggar kesepakatan dengan mengalihkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama,” jelas Alex.
“Tindakan Steven dan Henry ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi pidana. Ini bukan hanya pengingkaran komitmen, tetapi juga penyalahgunaan wewenang. Klien kami meminta otoritas terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengamankan dana perusahaan,” tegasnya.
OJK dan Bank Indonesia telah menegaskan bahwa pengelolaan dana merupakan kewenangan penuh Direktur Utama PT. PAKERIN. FSPMI mendesak agar dana perusahaan segera dipindahkan ke bank yang dinilai lebih sehat dan bebas dari konflik kepentingan. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar.
PT. PAKERIN dalam keterangannya kepada supplier dan kreditur menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi kewajiban, sembari meminta kesabaran menunggu penyelesaian persoalan hukum ini. Penahanan dana oleh PT. BPR Prima Master Bank disebut sebagai tindakan sepihak dan bertentangan dengan hukum. [uci/beq]






