Magetan (beritajatim.com) – Emak-emak asal Desa Banjarpanjang, Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur, melapor ke Polres Magetan karena merasa ditipu investasi koperasi asal Ponorogo, Jumat (21/10/2022). Adalah Sulistiana (50) yang merasa ditipu oleh salah satu koperasi di Ponorogo. Sulistiana memilih jalur hukum agar duit senilai sekitar Rp700 juta miliknya bisa kembali.
Dengan seorang kerabatnya, Sulistiana mendatangi Satreskrim Polres Magetan dan melaporkan investasi bodong berkedok koperasi. Berawal saat dia ditawari berinvestasi oleh salah satu istri anggota Polri yang berdinas di Polres Ponorogo untuk berinvestasi di sebuah koperasi yang katanya bonavit. Tak hanya itu, banyak anggota Polri yang katanya ikut jadi peserta investasi di koperasi tersebut. Sulistiana pun percaya.
“Saya awalnya didatangi dua orang yang merupakan suami istri, suaminya anggota Polri. Keduanya menawarkan investasi serta iming-iming hasil yang menjanjikan. Karena yang menawari istri anggota Polri akhirnya saya percaya dan menginvestasikan uang saya di koperasi tersebut,” kata Sulistiana, usai membuat laporan ke Polres Magetan, Jumat (21/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Awalnya mendapat laba sesuai perjanjian, namun saat modal yang ditambah sampai ratusan juta rupiah bagi hasil tidak pernah diberikan sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022. “Total uang yang saya investasikan Rp 805 juta dan baru kembali sebagian. Dan masih tersisa sekitar Rp 726 jutaan. Sudah empat dicicil Rp 50 juta jadi masih sekitar Rp 676 juta,” ungkapnya.
Sulistiana mengaku mediasi sempat dilakukan dan disepakati lewat surat pernyataan sanggup mengembalikan, namun hingga batas tanggal yang disepakati masih diingkari. “Pokoknya setiap didatangi hanya memberi janji dan tidak ditepati. Akhirnya saya pilih jalur hukum saja,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Polres Magetan menyarankan kepada pihak pelapor untuk membuat laporan secara secara tertulis. Pun, Sulistiana sudah memberikan laporan tertulis bermaterai. (fiq/kun)






