Jember (beritajatim.com) – Motif kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan Kiai FM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih belum terungkap ke publik.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo menolak menjelaskan motif tersebut saat ditanya wartawan.
“Motifnya batik,” katanya singkat, usai konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
Menurut Hery, tersangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. “Korban tidak kami sebutkan nama-namanya,” katanya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata Hery.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.
“Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi,” kata Hery.
Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. “Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara,” kata Hery. [wir/beq]






