Bondowoso (beritajatim.com) – Wacana keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso mulai dibahas.
Isu tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Bondowoso ke Pemkab setempat, Kamis, 15 Januari 2026.
Komisi II yang membidangi urusan perekonomian berdialog bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso di Aula Shaba Bina.
Pertemuan ini membahas potensi skema distribusi pupuk bersubsidi melalui KDMP sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas ketahanan pangan nasional di era Presiden Prabowo Subianto.
KP3 Bondowoso terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Asisten II Bidang Perekonomian, Bagian Perekonomian Setda, Diskoperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satreskrim Polres Bondowoso, serta Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Kodim 0822 Bondowoso.
Ketua KP3 Bondowoso yang juga Sekretaris Daerah, Fathur Rozi, berhalangan hadir. Ia diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Bondowoso, Abdurrahman.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Tohari, mengatakan KDMP berpeluang dikolaborasikan dengan berbagai BUMN, termasuk dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi, dengan catatan pengawasan distribusi dilakukan secara ketat.
“KDMP punya potensi besar untuk kerja sama dengan BUMN, seperti perbankan, kantor pos, elpiji, termasuk pupuk. Tapi pengawasannya harus ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Tohari.
Legislator PKB ini mengungkapkan, dari 219 KDMP yang telah terbentuk di Bondowoso, sebanyak 16 KDMP di antaranya telah bekerja sama dengan BUMN.
Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia wilayah Jember–Bondowoso, Slamet Saputra, menjelaskan bahwa sejak 2025 pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menawarkan KDMP sebagai penyalur pupuk non-subsidi, yang saat ini sudah terintegrasi dalam aplikasi Kopdes.
“Untuk pupuk subsidi, secara regulasi memungkinkan. Penerima titik serah bisa berupa poktan, gapoktan, pengecer, dan koperasi. Namun pendaftarannya dibatasi waktu dan syaratnya lebih ketat,” jelas Slamet.
Ia memaparkan, KDMP yang ingin menjadi penyalur pupuk bersubsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki gudang, kesiapan permodalan untuk menebus pupuk dan menyediakan stok, serta kelengkapan administrasi.
Selain itu, KDMP wajib memiliki akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47763, serta prasarana gudang dengan kapasitas penyimpanan minimal 5–10 ton pupuk subsidi.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, menegaskan bahwa hingga saat ini KP3 belum menyusun skema teknis terkait keterlibatan KDMP dalam penyaluran pupuk bersubsidi karena belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami belum melangkah ke sana karena aturan teknisnya belum ada. Kalau nanti juknis sudah turun, KP3 akan menyesuaikan,” tegas Abdurrahman.
Ia juga menyoroti jumlah kios pupuk yang ada di Bondowoso saat ini mencapai sekitar 302 unit, sementara jumlah desa hanya 209 desa. Kondisi tersebut membuat satu desa bisa memiliki lebih dari satu kios pupuk.
“Kalau nanti ada unit usaha baru tanpa pengaturan, jumlah kios bisa bertambah signifikan. Salah satu opsi adalah kerja sama kios yang sudah ada menjadi unit usaha KDMP, dengan memanfaatkan gudang yang tersedia,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Slamet Saputra menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih berfokus pada pupuk non-subsidi. Untuk pupuk bersubsidi, mekanismenya melibatkan KP3 dan menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Prinsipnya semua pihak berhak ikut sepanjang memenuhi ketentuan. Tapi saat ini kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat. Penjajakan juga dilakukan di daerah lain seperti Jember, dengan pola usulan yang relatif sama,” pungkasnya. (awi/ted)






