Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto mengingatkan bahaya minyak goreng curah dalam kemasan. Lantaran tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Memang ada pelanggaran di sini, pertama terkait tentang Perindustrian yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014. Di situ terkait dengan SNI-nya, tidak ada izin edar, kadaluasanya tidak ada, BPOM nya juga tidak ada,” ungkap Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati, Rabu (19/3/2025).
Sehingga minyak goreng curah kemasan yang dikemas pelaku Nur Suhadiyanto (38) warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dinilai sangat berbahaya untuk kesehatan. Karena minyak goreng tersebut tidak menjamin kualitas kesehatannya.
“Sehingga kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap barang yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar. Dalam hal ini, Disperindag tidak tahu karena kita melakukan pembinaan kepada mereka yang datang ke kita dan dilakukan pembinaan. Seperti ini, kewenanganya dari kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).
Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. [tin/kun]






