Magetan (beritajatim.com) – Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Magetan terus menunjukkan tren peningkatan dan telah mencapai angka puluhan. Berdasarkan data per 2 Juli 2025, tercatat sebanyak 35 pengajuan dispensasi nikah yang mayoritas disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Magetan, Miftahuddin, menyatakan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ia menjelaskan, sebagian besar pemohon berasal dari kalangan remaja dengan tingkat pendidikan yang tergolong rendah.
“Sebagian besar tidak menamatkan jenjang SMA, banyak yang hanya lulusan SMP, bahkan ada yang hanya menyelesaikan pendidikan dasar,” tuturnya, Senin (7/7/2025).
Menurut Miftahuddin, dari segi psikologis dan fisik, para remaja tersebut belum siap menjalani kehidupan pernikahan. Usia mereka umumnya masih di bawah 19 tahun dan dinilai belum matang secara emosional. Untuk itu, selain memberikan pendampingan hukum dan sosial, dinasnya juga memberikan edukasi mengenai pola asuh anak, peran keluarga, dan bagaimana membangun rumah tangga yang sehat meski dalam kondisi yang tidak ideal.
Ia menyebut bahwa fenomena ini mulai mencuat sejak akhir tahun 2024. Ditemukan pula beberapa kasus ekstrem di mana remaja mengaku telah melakukan hubungan seksual sejak duduk di bangku sekolah dasar. “Kami mendapati ada anak yang sudah melahirkan saat masih SMP. Itu artinya mereka sudah melakukan hubungan saat masih sangat dini,” jelasnya.
Motivasi remaja untuk melakukan hubungan seksual di usia muda pun beragam. Ada yang terpengaruh pergaulan, dikenalkan melalui media sosial, hingga karena nomor WhatsApp yang tidak sengaja terkirim. Tak sedikit yang termotivasi karena rasa penasaran setelah menonton konten dewasa di YouTube dan meniru tanpa memahami konsekuensinya. “Faktor utama tetap kurangnya perhatian serta kasih sayang dari lingkungan keluarga,” katanya.
Pihak P2KBP3A juga aktif mendorong remaja yang terlanjur putus sekolah agar mengikuti program kejar paket sebagai upaya memberikan kesempatan untuk kembali menempuh pendidikan dan memperbaiki masa depan.
Dalam rangka menekan angka pernikahan anak, sosialisasi dilakukan secara menyeluruh ke jenjang sekolah mulai dari SD hingga SMA. Selain menyasar para siswa, dinas juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) dalam forum wali murid guna meningkatkan kesadaran orang tua terhadap pengawasan tumbuh kembang anak.
“Kami berharap bukan hanya sekolah yang terlibat, tetapi juga orang tua turut aktif membentuk karakter anak sejak dini. Karena fondasi nilai dan kasih sayang dimulai dari rumah,” pungkasnya. [fiq/kun]






