Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya saat ini sedang merancang suatu modifikasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini agar dapat berjalan secara adil dalam penerapannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, proses PPDB zonasi yang dimodifikasi tersebut, tidak melangkahi atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kita bisa memodifikasi sendiri dan mengubah modelnya (PPDB Zonasi) karena kondisi yang terjadi di lapangan. Strukturnya tetap menggunakan empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua,” ujar Yusuf, Selasa (2/4/2024).
Yusuf juga menjelaskan, modifikasi jalur zonasi, dengan pagu 50 persen, yang dilakukan oleh pihaknya adalah dengan membaginya menjadi dua. Yakni Zonasi 1 dengan kouta 30 persen dan Zonasi 2 dengan kouta 20 persen.
“Untuk zonasi ini memang kami modifikasi karena kondisi para gamis (keluarga miskin) serta untuk kelurahan yang tidak punya sekolah negeri dapat terfasilitasi,” kata dia.
Yusuf juga menjelaskan, untuk Zonasi 1 dengan pagu 30 persen, seleksi akan mengacu pada kedekatan jarak antara alamat kelurahan calon siswa-siswi dengan sekolah.
“Sementara itu, untuk sistem Zonasi 2 akan menjaring calon-siswa-siswi yang alamatnya jauh dari sekolah, tapi masih tinggal di satu kecamatan yang sama dengan sekolah tersebut,” tambah dia.
Dia juga mencontohkan, terkait penerapan seleksi Zonasi 2, misalnya dalam satu kecamatan memiliki 4 kelurahan dan SMP 1, maka pagu penerimaannya akan dibagi rata untuk keempat kelurahan tersebut.
“Masing-masing kelurahan akan mendapat pagu siswa-siswi sebanyak 5 persen. Jadi semua anak punya harapan, walaupun kelurahannya jauh dari alamat sekolah yang dituju,” jelasnya.
Terkait modifikasi yang dilakukan pihaknya tersebut, Yusuf mengaku pihaknya telah mensosialisasikan sistem zonasi tersebut kepada masyarakat Kota Surabaya. “Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat. Kita juga sudah uji coba di lapangan terkait sistem yang kami modifikasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Surabaya Tri Didik Adiono menyambut baik inovasi yang telah dilakukan dan merasa sistem PPDB yang telah dimodifikasi tersebut.
Dia berharap Dinas Pendidikan juga dapat tetap peka dengan kondisi yang sedang terjadi di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan serta pagu penerimaan terhadap calon siswa-siswi SD dan SMP se-Kota Surabaya. “Kami telah mendengar paparannya dari Pak Yusuf terkait fenomena baru dalam PPDB Kota Surabaya mendatang, dan perubahan pagu penerimaan zonasi itu bagus,” katanya.[asg/kun]
![Dispendik Surabaya Rancang Modifikasi PPDB Zonasi, Apa Itu? Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh.[foto/ademasrio].](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/03/8BB1F399-6643-4280-A2EF-06AAC912B7B5-1024x1024.jpeg)





