Bondowoso(beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso akan melakukan validasi ulang terkait angka Anak Putus Sekolah (APS) yang mencapai 6.700 kasus.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data agar dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat.
Kepala Dispendik Bondowoso, Haeriah Yuliati, menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi IV DPRD Bondowoso, fokus utama pembahasan adalah penyelarasan data APS.
“Menyelaraskan pandangan terkait tingginya angka Anak Putus Sekolah (APS) memang penting,” kata Haeriyah usai RDP bersama Komisi IV dan Dinsos P3AKB Bondowoso di Aula Ki Hajar Dewantara, Rabu (19/3/2024).
Dalam RDP yang tadi digelar, Dispendik bondowoso fokus pada pencocokan data. “Ke depan, kami akan melakukan validasi ulang dengan melibatkan kepala sekolah, korwil, dan MKKS,” kata Haeriah.
Haeriah mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan korwil, data APS yang mereka bawa relatif lebih sedikit dibandingkan dengan angka yang selama ini beredar. Namun, hal ini masih perlu dikonfirmasi dengan pengecekan langsung di lapangan.
“Simpang siur data memang lumrah, jadi ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tetapi seberapa konkret dan valid datanya,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menekan dan mencegah angka APS di Bondowoso.
Sebagai langkah lanjutan, Dispendik akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintahan desa dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami berharap upaya ini dapat mendukung program wajib belajar 12 tahun dan mengurangi angka putus sekolah secara signifikan,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti data yang menunjukkan ribuan anak putus sekolah di Bondowoso, dengan angka yang mencapai sekitar 6.700 anak.
“Dalam RDP ini, kami membandingkan data dari masing-masing instansi untuk kemudian divalidasi. Setelah itu, dinas terkait akan menindaklanjutinya agar solusi yang diambil lebih tepat sasaran,” ujar Abdul Majid pada BeritaJatim.com usai RDP.
Salah satu langkah konkret yang disepakati dalam RDP adalah kewajiban setiap koordinator wilayah (korwil) kecamatan untuk menyetorkan data APS kepada Dispendik dan MKKS secara detail dengan metode by name by address.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data sehingga tidak terjadi perbedaan informasi di lapangan.
“Kami menemukan ada kontradiksi dalam data APS. Terdapat selisih beberapa ratus anak, dan hal ini mendapat tanggapan dari korwil serta MKKS yang menyatakan bahwa data mereka berbeda. Ini yang perlu kita dalami lebih lanjut,” jelas legislator Partai Gerindra tersebut. (awi/ted)






