Malang (beritajatim.com) – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 disorot oleh akademisi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar diskusi bertajuk Critical Review atas RKUHAP 2025 pada Jumat (16/5/2025) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Lantai 10 Gedung C, FH UB.
Agenda ini menghadirkan pemangku kepentingan dari akademisi hingga pegiat hukum yang menyoroti kelemahan substansial dalam draf RKUHAP terbaru. Keynote speaker sekaligus Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya posisi kampus dan akademisi untuk bersuara netral dan objektif.
Aan Eko mengkritik kecenderungan draf RKUHAP yang belum menjamin perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dalam proses penyelidikan hingga persidangan.
“Kami ingin posisi akademik berada di tengah, netral, tanpa kepentingan institusi penegak hukum. Judicial scrutiny, pengawasan pengadilan harus menjadi prinsip utama. Wewenang jaksa dan polisi harus bisa dikontrol oleh pengadilan karena menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Aan.
Menurutnya, lembaga seperti Komnas HAM atau Kompolnas tidak memiliki otoritas langsung dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP), sehingga tak cukup efektif mengontrol aparat hukum secara internal. Ia menegaskan perlunya sistem yang embedded, terintegrasi sejak tahap awal penyidikan hingga eksekusi vonis agar tidak terjadi pelanggaran prosedural yang merugikan masyarakat.
Diskusi juga menyinggung kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Salah satunya wacana penghentian penuntutan dalam perkara korupsi jika kerugian negara telah dikembalikan.
“Kalau seperti itu, bisa muncul deal antara jaksa dan terdakwa korupsi. Ini sangat berbahaya. Korupsi bukan perkara biasa, tapi extraordinary crime. Tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice,” papar Aan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas legislasi agar tidak menjadi transaksional, mengingat korupsi menyangkut hak kolektif seluruh warga negara. Selain Dr. Aan Eko, hadir pula sejumlah pakar hukum dan aktivis yang membedah RKUHAP 2025 dari berbagai sisi.
Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum, Akademisi Hukum Pidana FH UB membahas materi “RKUHAP 2025 dan Tantangan Reformasi Prosedural: Perspektif DIM FH UB dan PERSADA UB.. Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. yang merupakan Ketua PERSADA UB membahas materi RKUHAP 2025: Terjebak dalam Formalisme Prosedural, Mengabaikan Semangat Pembaruan KUHP Nasional.
Sementara itu, Muhammad Isnur, S.H., M.H. & Iftitah Sari, S.H., M.Sc dari YLBHI menjelaskan soal RKUHAP 2025: Menata Ulang Penyidikan dan Penuntutan Tanpa Koherensi dan Kendali Strategis. Iftitah Sari, S.H., M.Sc – ICJRI, materi tentang Menimbang Kembali Arah Legislasi RKUHAP: Isu Strategis dan Implikasi terhadap Perlindungan HAM.
Adapun Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. – FH UI/ASPERHUPIKI, membahas tentang Peran Advokat dalam RKUHAP 2025 Menghindari Dekorasi, Mendorong Substansi . Kelima pemapar menyuarakan konsistensi pada satu hal: urgensi pembaruan hukum acara pidana harus menjamin due process of law dan tidak hanya menjadi hiasan prosedural semata.
Acara ini juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP. Masukan dari masyarakat, advokat, dan institusi akademik dianggap sebagai bagian dari meaningful participation yang wajib didengar dan diakomodasi dalam penyusunan regulasi.

“Kalau tidak dikritisi, RKUHAP bisa menjadi barang berbahaya. Maka, kami akan terus kawal agar tetap sesuai nilai-nilai konstitusi dan hak asasi,” pungkas Aan.
Diskusi kritis ini menjadi momentum pengingat bahwa perubahan sistem hukum pidana tidak bisa dilepaskan dari kepentingan keadilan, HAM, dan akuntabilitas lembaga hukum. Akademisi menegaskan, tanpa pengawasan dan partisipasi publik, revisi hukum bisa kehilangan arah dan menciptakan ketidakadilan baru. (dan/but)






