Magetan (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan mulai melakukan penataan jaringan kabel internet yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat. Langkah ini diawali dengan koordinasi intensif bersama para penyedia layanan internet (ISP) serta perangkat daerah terkait.
Kepala Diskominfo Magetan, Cahaya Wijaya, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi sebanyak tiga kali sejak Oktober lalu guna membahas penanganan jaringan kabel di sejumlah titik strategis.
“Kami sudah berkoordinasi dengan ISP dan SKPD terkait. Sudah tiga kali rapat sejak Oktober untuk merumuskan langkah penataan,” ujarnya.
Penertiban tahap awal difokuskan di kawasan Alun-Alun Magetan. Hasil identifikasi sementara menunjukkan dalam satu titik terdapat delapan ISP dengan jaringan yang saling tumpang tindih, baik di atas tiang maupun di bawah tanah dan gorong-gorong.
Menurut Cahaya, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya evaluasi menyeluruh selama ini. Banyak kabel terpasang tanpa identitas jelas, bahkan sebagian dalam kondisi kendor dan menjuntai.
“ISP yang memasang wajib bertanggung jawab membenahi. Kami identifikasi dulu pemiliknya, supaya tidak saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Selain identifikasi kepemilikan, Diskominfo juga akan mengatur standar teknis pemasangan, termasuk ketinggian kabel yang melintang di jalan serta titik crossing agar lebih rapi dan memenuhi aspek estetika serta keselamatan.
Penataan tidak berhenti di Alun-Alun. Enam titik strategis lainnya akan menjadi lokasi uji coba berikutnya, di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Sawu, Jalan Ahmad Yani, kawasan depan Pasar Baru, Pasar Sayur, dan area Kodim. Evaluasi dari tahap uji coba ini akan menjadi dasar perluasan penataan ke wilayah lain.
Cahaya menegaskan, pemerintah daerah tidak serta-merta melakukan pemotongan kabel tanpa identifikasi. Pendekatan yang dikedepankan adalah komunikasi dan tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama merapikan. Internet dibutuhkan masyarakat, ISP berbisnis di Magetan, maka harus peduli terhadap keamanan dan kenyamanan publik,” katanya.
Terkait data ISP, Diskominfo mengakui perizinan tidak berada di kewenangan daerah. Data penyedia layanan diperoleh dari kementerian, umumnya untuk ISP berskala besar. Namun di lapangan, banyak pemasangan dilakukan pihak ketiga sehingga kepemilikan jaringan kerap tidak jelas.
Ke depan, pemerintah akan memetakan kapasitas jalur kabel di setiap ruas jalan. Jika jumlah jaringan sudah melebihi batas keekonomian dan teknis, opsi penggunaan tiang bersama akan dipertimbangkan.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, tapi mengurai keruwetan yang ada. Harapannya, layanan internet tetap berjalan baik tanpa membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Penataan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang guna menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis di Kabupaten Magetan. [fiq/aje]






