Gresik (beritajatim.com) – Permasalahan juru parkir (Jukir) tidak ada batasnya. Padahal pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ini diharapkan bisa memberi kontribusi. Namun, persoalan di lapangan banyak jukir nakal yang melanggar aturan sehingga berdampak pada PAD Kabupaten Gresik.
Untuk menertibkan hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik melakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Dalam sosialisasi itu hadir anggota dewan dari Komisi III Edi Santoso, Ikatan Parkir Gresik (IPAG), dan Persatuan Parkir Gresik (Perpagres), serta perwakilan karang taruna dari desa/kelurahan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Tarso Sagito menuturkan, sosialisasi ini dimaksudkan agar jukir yang bertugas di lapangan mentaati aturan yang berlaku.
“Banyak jukir yang dipecat karena bekerja tidak sesuai aturan. Mereka melanggar baik itu persoalan administrasi menggunakan karcis parkir yang kadaluarsa serta setoran tidak sesuai kesepakatan,” tuturnya, Kamis (16/03/2023).
Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Gresik, Edi Santoso meminta kepada jukir jangan hanya cuma menjalankan tugas di lapangan saja. Tapi teman-teman seprofesi dihimbau tidak melanggar aturan.
“Perda parkir yang diterapkan untuk mendongkrak PAD sudah naik dua kali lipat. Masak kami pernah menemukan ada karcis parkir sudah dua tahun digunakan lagi. Ini perlu ditertibkan supaya tidak diulangi lagi,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan retribusi parkir di Kabupaten Gresik memang sangat ribet. Padahal, banyak titik parkir yang diberlakukan tapi hasil yang didapat tidak maksimal akibat ulah jukir.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
“Ini yang kami tata bersama Dishub Gresik. Laporan yang masuk retribusi parkir yang semula cuma Rp 800 juta lebih sudah naik menjadi Rp 1,2 miliar di tahun 2022. Tahun ini kalau bisa meningkat lagi,” imbuhnya.
Selain menyoroti jukir nakal, keberadaan parkir juga disorot oleh para karang taruna dari kelurahan maupun desa. Salah satunya dari perwakilan Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik yang menyoroti parkir di Jalan Usman Sadar.
“Selama ini di tempat kami semrawut soal parkir. Padahal dari aturan yang berlaku hanya sebelah timur yang boleh digunakan parkir. Tapi kenyataan di lapangan tidak demikian. Ini yang harus segera ditertibkan,” pungkas Mashudi perwakilan Karang Taruna asal Kelurahan Karang Turi Gresik. [dny/but]






