Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan pajak tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 11 tahun 2019, Jumat (3/11/2021). Kenaikan itu rencananya akan berlaku mulai Januari 2022.
Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo menjelaskan, dalam Perbup itu telah ditetapkan kenaikan retribusi parkir sebagai mana pasal 2 yakni kendaraan roda dua (sepeda motor) senilai Rp 40.000 dalam satu tahun. Sedangkan kendaraan roda empat (mobil pribadi) Rp 60.000 serta Rp100.000 untuk mobil yang memiliki roda lebih dari empat.
“Jadi sebetulnya Perbup ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, namun karena ada Pandemi Covid-19 maka ditunda dua tahun. Tahup depan baru kita laksanakan, namun secara bertahap,” jelas Andik Sudjarwo.
Kenaikan bertahap itu yakni pada semester pertama untuk kendaraan bermotor senilai Rp 20.000 selanjutnya di semester kedua menjadi Rp25.000 hingga mencapai Rp40.000 per tahunnya. “Masyarakat harus patuh membayar pajak kendaraan bermotor maupun mobilnya setiap tahun, karena disitu include dengan membayar pajak retribusi parkir tahunan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Andik Sudjarwo berharap masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini. Dia juga menyebut masyarakat yang belum paham terkait kenaikan pajak retribusi parkir tahunan ini bisa menghubungi call center Dishub Bojonegoro 115. Call center ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan keparkiran maupun pengaduan lainnya.
“Call center kami baru kita launching dan sudah banyak respon dari masyarakat terkait aduan maupun pertanyaan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan call center kami,” ucapnya.
Ditanya soal adanya juru parkir (Jukir) nakal di lingkungan Dishub Bojonegoro dia menyebut ada, namun hal itu sudah diberikan sanksi berupa teguran. Jukir nakal tersebut melakukan pungutan liar saat masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat bebas parkir. Pihaknya menekankan, bahwa zona integritas WBK (wilayah bebas korupsi), salah satunya dengan memerangi pungutan liar parkir gratis bukan hanya sekadar slogan.
“Petugas jukir kami ada sebanyak 226 orang. Kami pernah melakukan penangkapan langsung terhadap dua orang petugas yang mencoba melakukan parkir liar. Sudah kami berikan pembinaan di kantor,” pungkasnya. [lus/suf]






